Penipuan Bisnis carter ilustrasi

Denpasar (Metrobali.com)-

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa investor bisnis jasa penyewaan mobil dan motor Carter terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilakukan oleh direktur perusahaan tersebut.

“Saya diperiksa terkait dengan mekanisme investasi Carter. Kasus ini akan terus berlanjut,” kata seorang investor Ni Putu Sutrisnawati di Denpasar, Senin (13/1).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya setelah sejumlah penanam modal di perusahaan tersebut ramai-ramai mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada hari Sabtu (28/12/2013).

Wanita yang akrab dipanggil Trisna itu kemudian mewakili puluhan investor untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investor yang dilakukan oleh Kadek Ageng Puja Astawa, Direktur PT Indonesia Motor Taxi.

Rencananya kasus yang merugikan sejumlah investor sekitar Rp12,6 miliar itu akan dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Jumat (17/1) mendatang untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, bos Carter Kadek Ageng Puja Astawa berjanji akan melunasi pembayaran kepada investor pada tanggal 28 Desember 2013.

Namun, janji tersebut tidak ditepati seperti janji-janji sebelumnya kepada para investor.

Sejumlah penanam modal kemudian mendatangi kantor perusahaan itu yang terletak di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, untuk meminta kejelasan terkait dengan kelanjutan dananya.

Carter Taxi sendiri merupakan bisnis yang dikelola bos Carter sejak empat tahun lalu.

Bos Carter mencari pemodal untuk menjalani bisnis bersama yang bergerak di bidang taksi dan angkutan barang.

Setiap investor bisa memilih sejumlah paket dengan masing-masing paket tersebut diinvestasikan sejumlah dana tertentu dengan besaran keuntungan minimal sebesar Rp1,5 juta per bulan tergantung besaran setoran dana per paketnya.

Sejumlah investor yang lainnya bahkan ada yang menyetorkan dana hingga Rp1 miliar. Namun, lagi-lagi tidak mendapatkan keuntungan. AN-MB