images (4)

Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali saat ini masih mendalami keterangan empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pemasangan spanduk yang dianggap sebagai tindakan pengancaman kepada Gubernur Made Mangku Pastika.

“Sekarang para tersangka tengah kami periksa intensif,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Bonar Sitinjak di Denpasar, Rabu (5/3).

Polisi sebelumnya telah menahan satu orang tersangka berinisial IWT yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk yang dinilai provokatif itu.

Sedangkan tiga orang yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polda Bali telah ditetapkan tersangka. Namun polisi, kata dia, tidak menahan ketiganya karena masih belum memenuhi unsur kelengkapan bukti.

Tiga orang tersebut berinisial IMAJ (25), IKM (25), dan IWS (22) dari Desa Sidakarya, Denpasar.

“Jika cukup unsur kelengkapan bukti, tiga orang itu akan ditahan,” ucapnya usai menemui para demonstran dari tiga lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Gianyar di Mapolda Bali.

Sementara itu kepada demonstran, ia meminta masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk pengusutan kasus yang menyedot perhatian publik itu.

Tiga lembaga swadaya masyarakat dari Kabupaten Gianyar yang berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Bali di antaranya Gerakan Solidaritas Sosial Bali, Forum Relawan Bali Mandara, dan Gerakan Aman Sejahtera, yang ketiganya bermarkas di Kabupaten Gianyar.

Mereka menuntut polisi agar mengusut tuntas aktor intelektual di balik spanduk yang dianggap sebagai tindakan pengancaman kepada orang nomor satu di Bali itu.

“Kami mendukung polisi secara moral untuk bisa mengungkap aktor intelektual di balik semua itu,” kata koordinator aksi unjuk rasa, Wayan Sudira.

Sebelumnya pada Rabu (26/2) sebuah kelompok masyarakat memasang spanduk penolakan reklamasi Telok Benoa yang berisi tulisan “Penggal Kepala Mangku P” yang dipasang di ujung barat Kantor Gubernur Bali di Renon.

Buntut dari pemasangan spanduk dengan tulisan yang dinilai provokatif itu, Pastika kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman melalui tulisan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. AN-MB