Jpeg
Mobil Plat Merah/MB

Klungkung ( Metrobali.com )-

Perlakuan khusus parkir bagi pengedara roda dua ternyata tidak dihiraukan sebagian pengendara roda empat. Mobil berplat Merah ini contohnya, udah jelas ada rambu parkir khusus untuk pengendara roda 2 masih juga dilanggar memarkir mobilnya.

Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Wayan Mudiasa mengatakan pelanggaran yang dilakukan roda empat yang memarkir tersebut akan diberikan sanksi berupa tilang sesuai dengan aturan yang berlaku termasuk pengendara yang menggunakan kendaraan yang berplat merah (kendaraan Dinas).

Terkait UU Lalu lintas khusus pelanggaran parkir yaitu No 15 pasal 287 ayat ( 1 ) jo pasal 106 ayat ( 4 ) huruf c isinya Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.

“Sejauh ini kami belum pernah memergoki roda empat berhenti secara langsung dilapangan. Jika kami mendapati mereka, kami akan berikan sanksi berupa tilang,”ucapnya.

Disisi lain Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Klungkung, Komang Agus Putra Sanjaya mengaku kalau semua rambu – rambu yang ada dipasang Dishubkominfo.

” Jika ada yang kedapatan melanggar, mereka akan dikenakan tilang dari satlantas bukan dari kami,” Jelas dia. Ditanya kalau selama ini pengendara mobil umum bahkan plat merah parkir khusus diperuntukan roda 2..banyak yang mengabaikan apakah pernah diambil tindakan tilang..? ” Nanti kami akan kordinasi dengan Sat Lantas untuk melaksanakan rahasia, ” janji Agus.

Terpantau Metrobali pada Senin 2 Mei 2016 sekira pukul 11.30 wita mobil plat merah DK 1108 S, dimana pada kaca belakang berisi tulisan warna hijau ” Puskemas Keliling ” memarkir ditempat parkir khusus roda 2 yang ada persis di depan Subsektor Klungkung. Ketika penumpang berpakain dinas warna krem ( coklat ) turun dari mobil, petugas Metrobali sempat menegurnya kalau mobil bapak salah parkir..namun bapak bersama sang sopir cuek hanya menoleh saja rambu tersebut sambil berlalu menuju Swalayan Inti. Sekira pukul 11.50 wita penumpang bersama sopir kembali langsung masuk kemobil sambari tersenyum menuju arah timur.

Sementara Kasat Lantas menambahkan bahwa pada hakekatnya harapan di kota klungkung pada pengendara bermotor mematuhi rambu – rambu lalu lintas, marka, rambu larangan maupun petunjuk untuk menekan, karena kecelakaan diawali dengan pelanggaran marka jalan maupun rambu. ” Dalam hal ini tidak ada prioritas dimata hukum semau sama tidak ada pengecualian, ” tegas Mudiasa. SUS-MB