ketua-kpu-buleleng-gede-suardana-diapit-ketua-kpu-bali-dewa-wiarsa-raka-sandi-kanan

Diri kiri ke kanan, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana dan Ketua KPU Bali, Dewa Wiarsa Raka Sandi.

Denpasar,  (Metrobali.com)-

KPUD Buleleng sampai saat ini belum bisa melakukan sosialisasi melawan kotak kosong dalam Pilkada Buleleng yang sampai saat ini belum ada paket lain selain Putu Agus Suradnyana-Njoman Sutjidra yang merupakan pasangan incumbent. Pilkada Buleleng saat ini sudah menjadi atensi pusat.

Hal ini disampaikan Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Menurutnya, sosialisasi kotak kosong belum dilakukan karena masih menunggu proses hukum yang sedang ditempuh paket dari calon independen yakni pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma (Surya).

“Kita tidak mendahului proses hukum yang sedang berjalan saat ini karena paket Surya sedang memproses laporan di PTUN dan Panwaslu. Nanti kalau kita melakukan sosialisasi kotak kosong, KPUD dianggap tidak independen dan mendukung pasangan tertentu. Ini yang harus kita jaga,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (19/11).

Menurutnya, saat ini paket Surya sedang proses dua laporan yakni ke Panwas dan PTUN. Laporan ke Panwas terkait dengan verifikasi jumlah KTP yang dinilai tidak obyektif. Sementara laporan ke PTUN terkait dengan penetapan pasangan calon yang dinilai terlalu cepat dan tidak sesuai mekanisme yang ada.

“Keputusan dari kedua laporan ini belum ada. Makanya kita tidak bisa melakukan sosialisasi pemilihan dengan kotak kosong,” ujarnya. Selain itu, format kertas suara kotak kosong hingga saat ini belum diterima KPUD Buleleng. Kertas suara itu sudah dikonsultasikan dengan KPU Pusat.

“Ini merupakan kewenangan KPU Pusat untuk memberikan sosialisasi kotak kosong, kami sudah koordinasikan dengan pusat,” ujarnya.

Ditambahkan Wakil ketua KPU I Wayan Jondra bahwa Pilkada Buleleng merupakan kali pertama di Indonesia terjadi, yang belum melakukan sosialisasi kotak kosong.

“Itu bukan dalam pengertian kotak yang tidak ada kertas suara, tetapi masyarakat tetap mencoblos kertas suara dan pilihannya apakah di gambar pasangan calon atau gambar kotak kosong,” ujarnya.

Mengapa? Karena menurutnya, sekarang Pilkada hanya satu putaran, dimana pasangan yang mendapat suara terbanyak tetap dianggap sebagai pemenang.

Kecuali dalam melawan kotak kosong maka pasangan yang mengantongi 50 persen suara plus 1 dinyatakan sebagai pemenang. Bila suaranya kurang dari 50 persen maka Mendagri harus melantik Penjabat Bupati dengan kewenangan yang sama seperti bupati sampai dengan Pilkada berikutnya.

Hal yang perlu diperhatikan adalah konstitusi negara tidak bisa dilanggar dan harus berpegangan pada peraturan yang ada apa pun prosesnya. Dan saat ini proses verifikasi sedang berjalan yang harus diawasi bersama. Syarat untuk memilih yakni memiliki KTP-Elektronik dan keterangan Dukcapil bahwa dia memang penduduk setempat.

Potensi pemilih yang tidak bisa memilih adalah 101 ribu di Buleleng yang belum terekam dan belum ada di DP4 dari 600 ribu pemilih. Dengan jumlah 7602 petugas KPPS dari 1086 TPS, 7 orang per-TPS. PPK 45 orang, PPS ada 148 desa, total penyelenggaraan 8091. SIA-MB