Tiga pelaku diapit Kasubbag Humas dan Kasat Reskrim Polres Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran buser Polres Jembrana, Senin (30/6) mengamankan tiga orang pelaku pemerasan terhadap ABG, Gusti Ngurah Komang B (34), Komang Bd (46) dan Dewa Bagus S (38) asal Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo. Mereka biasanya beraksi di Jalan Cinta (Pulau Menjangan) LC, Kelurahan Dauh Waru, Kecamatan Jembrana.

Kasubbag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Selasa (1/7) mengatakan dari hasil pengembangan mereka mengaku melakukan pemerasan sejak setahun lalu.

Aksi tersebut berawal dari seringnya melihat ABG (anak baru gede) yang melakukan hubungan badan di Jalan Cinta, saat ketiga pelaku mengintip (mencari) jangkrik. Kesempatan itu kemudian digunakan pelaku untuk memeras ABG dengan meminta uang atau HP. “Sebelumnya ABG itu di poto, kemudian diancam akan dilaporkan. Karena takut, ABG itu akhirnya menyerahkan HP” terang Setiajaya.

Menurutnya terbongkarnya aksi pemerasan tersebut berawal dari laporan korban Komang YP (16) dari Kelurahan Dauh Waru. Menurut korban, pada Jumat (27/6) sekitar pukul 20.00 korban bersama pacarnya Kade MP (17) dari Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara sedang melakukan hubungan terlarang di pinggir Jalan Cinta.

Saat asik-asiknya, kemudian datang pelaku Gusti Ngurah Komang B sambil membawa senter dan langsung mengambil celana dan kunci sepeda motor, sehingga korban tidak berdaya. Korban kemudian di poto dan dimintain uang. Karena tidak membawa uang, dua HP BB korban kemudian diambil, dengan catatan akan dikembalikan jika korban memberikan uang. “Mereka kemudian janji ketemu di sebuah radio di Dauh Waru. Dengan catatan korban membawa uang untuk menebus dua HP-nya” ujarnya.

Esoknya, korban kemudian menemui pelaku, namun pelaku ingkar janji. Pasalnya HP korban sudah dijual. Karena dibohongi korban kemudian melapor ke Polres Jembrana, Senin (30/6). “Pelaku pertama yang kami amankan, Gusti Ngurah Komang B, setelah dikembangkan kita amankan dua pelaku lainnya” Imbuh Kasat Reskrim Polres Jembrana.

Kini ketiga pelaku diamnakan di Polres Jembrana beserta barang bukti empat HP BB. Mereka dijerat pasal 369 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. MT-MB