OLYMPUS DIGITAL CAMERA

Para pengusaha kafe saat datangi Gedung DPRD Jembrana

Jembrana (Metrobali.com)-

DPRD Jembrana merekomendasikan untuk menunda eksekusi penutupan kafe di Delodberawah. Kepada eksekutif, Dewan juga meminta agar memfasilitasi para pengusaha dalam mengurus izin secara kolektif (bersama-sama).

Hal tersebut terungkap saat puluhan pengusaha kafe di Delodberawah, Kecamatan Mendoyo mendatangi Kantor DPRD Jembrana, Selasa (17/10).

Di Kantor DPRD Jembrana para pengusaha kafe diterima jajaran pimpinan Komisi DPRD Jembrana diantaranya I Nyoman S. Kusumayasa, Putu Dwita dan Ida Bagus Susrama. Nampak hadir Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Nengah Alit serta OPD terkait.

Dalam pertemuan tersebut para pengusaha menyampaikan awal permasalahan yang sebenarnya kecil namun akhirnya menjadi besar yakni persaingan minuman Bir. Pihak desa mewajibkan untuk menjual merk Bir tertentu dengan target penjualan yang ditentukan.

“Awalnya seluruh kafe ditargetkan penjualan 7200 krat setahun sehingga desa mendapat kompensasi Rp 300 juta. Meski dengan susah payah targetnya terpenuhi bahkan lebih. Kompensasi itu katanya untuk kepentingan pembangunan di desa pekraman” ujar salah seorang pengusaha kafe.

Namun, tanpa sepengetahuan mereka dalam kerjasama kedua ditarget lagi menjadi 14.400 krat. “Kalau tidak mau kafe akan ditutup. Permasalahan awalnya disana” ujar pria yang akrab disapa Timplung.

Pengusaha lain, Ngurah Hartono mengatakan sepakat untuk memajukan pariwisata, tetapi tidak menutup usaha kecil. Pihaknya juga berharap ada kepastian dalam pengurusan izin, termasuk SKTS. “Kita sangat menghormati Desa Pekraman, tetapi juga harus jelas” ujarnya.

Ketua Komisi B DPRD Jembrana, I Nyoman S. Kusumayasa meminta pemerinta tidak hanya sekedar menutup, namun juga memfasilitasi sehingga mereka bisa berusaha sesuai dengan aturan dan pajak yang dibayarkan bisa masuk ke kas daerah dengan jelas.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jembrana, I Putu Dwita mengatakan mendengar keluhan dari pengusaha kafe tersebut  meminta agar pemerintah daerah untuk tidak mengeksekusi. “Secara prinsip, saya tetap tidak setuju. Semuanya membutuhkan waktu. Kalau memang untuk Delodberawah yang lebih baik mari bersama-sama” tandas Dwita.

Ketua Komisi C DPRD Jembrana, Ida Bagus Susrama mengatakan dari hasil rapat tersebut Dewan akan melayangkan surat ke eksekutif untuk menunda eksekusi. Para pengusaha kafe juga diminta untuk difasilitasi dalam pengurus izin yang diperlukan. “Surat rekomendasinya segera akan dikirimkan” tandasnya. MT-MB