Jembrana (Metrobali.com)-

Meskipun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2013 sudah ditetapkan  yakni sebesar Rp.1. 212.500, ternyata dalam perjalanannya banyak pengusaha besar mengindahkannya. 

Hal tersebut diungkapkan Wakil ketua Apindo, Putut Wibisono, Selasa (8/10) saat bertemu dengan Kadis Nakertransos Jembrana Ketut Wiaspada.

Wibisono juga mengaku kecewa terhadap pengusaha pengusaha di Jembrana. Pasalnya hanya sebagian kecil saja pengusaha yang sudah menjalankan UMK. Padahal di Jembrana terdapat puluhan perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga kerja. “Kemana para pengawasnya” ujar Wibisono. 

Menurutnyadalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, selain melakukan pengawasan, tim pengawas juga bisa melakukan penindakan kepada pengusaha yang membandel. “Undang Undangnya sudah jelas. Kalau ditemukan adanya pelanggaran semestinya diberikan sanksi tegas. Kalau ini dibiarkan terus akan berdampak buruk terhadap pengusaha yang sudah menjalankan UKM” ujarnya.

Kadis Nakertransos, I Ketut Wiaspada mengaku sudah menjalankan pengawasan. Menurutnya pengawasan dilakukan sangat insidental. Pihaknya juga telah menyiapkan format pengaduan. “Kami melakukan ini karena di Jembrana belum ada tim pengawas khusus” ujarnya. 

Menindaklanjuti semuai itu, pihaknya akan menginventarisir sebagai bahan masukan. Sebab tim pengawas merupakan pejabat yang ditunjuk dan merupakan pejabat fungsional. “Dalam melakukan pengawasan, kami juga meminta bantuan dari Propinsi Bali” Pungkasnya. MT-MB