ramlan surbakti

Jakarta (Metrobali.com)-

Pengamat politik Ramlan Surbakti mengatakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 berpeluang besar untuk berlangsung satu putaran saja dengan salah satu pasangan calon dapat memenuhi dua syarat ketentuan pemenang Pilpres.

“Kecil kemungkinannya kalau dalam satu putaran itu tidak ada pasangan calon yang terpilih. Peluangnya besar untuk Pilpres kali ini berlangsung satu putaran dengan hanya dua (pasangan) peserta Pemilu,” kata Guru Besar Universitas Airlangga itu di Gedung KPU Pusat Jakarta, Kamis (19/6).

Ramlan Surbakti menjelaskan strategi kampanye yang diterapkan oleh kedua pasangan calon peserta Pemilu menunjukkan bahwa syarat sebaran perolehan suara sah 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi di Tanah Air tidak diabaikan.

“UUD 1945 mengatakan dua syarat di pasal 6A itu harus dipenuhi. Maka setiap pasangan calon berkampanye di hampir semua provinsi, tidak hanya di provinsi yang penduduknya banyak,” kata mantan anggota KPU itu.

Jika kampanye hanya difokuskan di wilayah yang berpenduduk besar, misalnya Pulau Jawa, kata Ramlan hal tersebut tidak akan menjamin syarat sebaran perolehan suara dapat dipenuhi oleh pasangan calon.

“Pulau Jawa itu hanya seperlima dari seluruh jumlah provinsi di Tanah Air,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum menegaskan bahwa syarat bagi pasangan calon untuk terpilih dan ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres sah harus memenuhi kedua ketentuan di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres itu.

Komisioner Hadar Nafis Gumay menjelaskan jika pada saat penghitungan perolehan suara capres-cawapres nanti tidak ada satu pun pasangan yang memenuhi syarat perolehan suara sedikitnya 20 persen di lebih dari separuh jumlah provinsi, maka syarat ketentuan pasangan calon dengan suara terbanyak dapat ditetapkan sebagai capres-cawapres terpilih untuk periode 2014-2019.

“Untuk saat ini, kalau melihat perjalanan konstitusi di Negara kita, dua syarat ketentuan UU itu harus dipenuhi, idealnya seperti itu. Kalau tidak dapat dipenuhi dua-duanya, baru kami turunkan yaitu yang syarat perolehan suara terbanyak saja yang menang, sehingga tidak perlu dua putaran,” ujar Hadar.

Pilpres akan diikuti pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa serta Jokowi- Jusuf Kalla . AN-MB