Irmanputra Sidin

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Jakarta Irmanputra Sidin menilai adanya wacana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan hal yang inkonstitusional.

“Bergabungnya TNI dalam KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi adalah hal inkonstitusional. TNI dilahirkan oleh UUD 1945 dengan tugas yg lebih besar yaitu mempertahankan, melindungi dan menjaga kedaulatan dan keutuhan negara,” kata Irmanputra Sidin melalui pesan singkat di Jakarta, Sabtu (9/5).

Menurut Irman, tentara tidak dilahirkan untuk fungsi penegakan hukum sebagaimana Kepolisian RI yang oleh Undang-Undang Dasar 1945 memang dilahirkan sebagai alat negara untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta penegakan hukum.

Irman mengatakan hal itu tercantum dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.

Karena itu, Irman mengatakan menyeret TNI bergabung dengan KPK adalah inkonsitusional karena pemberantasan korupsi bukan soal ‘perang terhadap koruptor’, –istilah perang menjadi identitas eksklusif tentara–, tetapi yang utama adalah niat dan cara negara mengobati penyakit korupsi.

“Dan TNI dihadirkan langsung oleh negara melalui konstitusi bukan untuk itu,” tuturnya.

Irman menilai bergabungnya TNI dengan KPK juga berpotensi mendukung terjadinya konflik antara KPK dengan Polri, memperluas konflik ke tentara.

“Ancaman ‘tawuran’ antarlembaga negara yang bisa membuat Negara Kesatuan Republik Indonesia retak,” katanya.

Wacana adanya penyidik dari unsur TNI di KPK menguat saat terjadi konflik antara komisi antirasuah dengan Polri. Menanggapi wacana tersebut, pimpinan TNI menyatakan kesiapannya menempatkan penyidik ke KPK.AN-MB