emrus sihombing

Jakarta (Metrobali.com)-

Pengamat Survey Lintas Nusantara Emrus Sihombing menyatakan mekanisme hak ‘recall’ (pergantian) anggota DPR oleh partai politik perlu dihapuskan karena menjadi salah satu masalah dalam pembangunan demokrasi yang sehat.

“Recall ini momok, karena kalau berbeda pendapat dengan ketua partai atau dewan pembina yang berkuasa, bisa direcall,” katanya di Jakarta, Rabu (11/3).

Sesuai dengan UU no 2/2011 tentang Perubahan UU no 2/2008 tentang Partai Politik, Pasal 16 menyebutkan partai politik dapat memberhentikan anggotanya dengan alasan melanggar AD dan ART partai.

Menurut Emrus, mekanisme recall tersebut mengakibatkan para wakil rakyat (DPR) takut berbeda dengan ketua partai dan tidak bisa leluasa untuk membela rakyat karena ia bisa terancam diganti oleh Ketua Partai ataupun Dewan Pembina yang berkuasa di partai politik.

“Bagaimana bila tenyata kepentingan konstituennya (rakyat pemilihanya) yang diperjuangkan berbeda dengan kepentingan Ketua Umum dan AD/ART partai itu, sulit untuk kemudian berjuang. Akibatnya mereka lebih memilih sikap sama dengan ketua umumnnya, yang penting tidak di recall, dari pada memperjuangkan rakyat pemilihnya,” katanya.

Recall, dengan demikian, menurut dia, membangun sistem elit dan oligopoli politik, bukan sistem demokratis yang memperjuangkan kepentingan masyarakat pemilihnya (konstituen). Pergantian anggota DPR seharusnya hanya bisa terjadi bila anggota dewan menjadi terpidana.

“Misalnya, karena kasus pelecehan seksual, pembunuhan, penipuan dan lain-lain,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, bila negara diusulkan membiayai partai politik, maka sistem recall harus dihapuskan.

“Jadi, anggota DPR akan memperjuangkan rakyat pemilihnya, bukan kepentingan ketua umumnnya. Dan bila benar usul partai politik dibiayai negara, maka recall ini harus dihentikan,” katanya. AN-MB