Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Provinsi Bali meminta Pemkab Buleleng untuk berupaya menyelesaikan kasus penggusuran dan pembakaran rumah warga di sekitar Danau Tamblingan beberapa waktu lalu.

“Lokusnya ada di kabupaten, jadi biarlah di kabupaten (Pemkab Buleleng-red) dulu. Kewenangan-kewenangan biarlah berjalan dulu,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, di Denpasar, Kamis (11/6).

Menurut pria yang ditunjuk oleh Gubernur Bali untuk membentuk tim penyelesaian kasus Tamblingan itu, jika ternyata pemerintah kabupaten setempat tidak bisa menyelesaikan juga, barulah pihaknya akan mengambil alih.

“Intinya semua sudah diantisipasi, sekarang tinggal menunggu hasilnya dulu,” kata Cok Pemayun.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika menginstruksikan Sekretaris Daerah Bali Cokorda Ngurah Pemayun membentuk tim untuk menyelesaikan kasus Tamblingan.

Tim itu melibatkan pihak eksekutif, legislatif dan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, dan desa pakraman (desa adat).

Pastika menyampaikan pernyataan tersebut dalam simakrama (temu wicara) dengan masyarakat belum lama ini, menjawab aspirasi yang dikemukakan Dewa Ayu Sri Wigunawati dari Lembaga Kajian Ista Dewata (LKID).

Lembaga tersebut melakukan pendampingan terhadap 22 KK yang menjadi korban penggusuran di Tamblingan dalam kasus yang terjadi April 2015.

Sri Wigunawati berpandangan kasus ini belum mendapat penanganan yang serius dari Pemkab Buleleng untuk itu pihaknya menyampaikan persoalan ini kepada Gubernur Bali. AN-MB