Denpasar (Metrobali.com)-

Pemerintah Kota Denpasar pada 2014 akan melanjutkan pelaksanaan program pemberian asuransi bagi warga masyarakat yang tertimpa pohon perindang seperti yang diusulkan kalangan DPRD kota setempat.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Denpasar Ketut Wisada, di Denpasar, Senin (18/11), mengatakan program tersebut tetap dilanjutkan, hanya saja alokasi anggaran dikurangi dari tahun sebelumnya.

“Kami kurangi jumlahnya, ya kurang dari Rp100 juta, logikanya kami rutin melakukan pemeliharaan seperti pemotongan dan pengecekan pohon-pohon,” ujarnya sembari menyebut berdasarkan evaluasi pihaknya jumlah pohon perindang milik Pemkot Denpasar yang tumbang juga tidak terlalu banyak.

Pihaknya mencatat ada korban tertimpa ranting pohon saja, itupun karena rantingnya tinggi sehingga luput dari pemantauan, selebihnya tidak ada.

“Karena memasuki musim penghujan, 24 jam kami siagakan personil, setiap shift ada lima personil, itu dari kami saja di DKP. Belum lagi kami juga koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), jadi saling kontak,” katanya.

Wisada meminta masyarakat tetap waspada memasuki musim hujan ini, jenis pohon yang dianggap rawan tumbang adalah pohon jenis angsana.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bima Wikrama mengusulkan asuransi pohon perindang yang baru berjalan setahun dilaksanakan agar dilanjutkan pada 2014 karena masih banyak yang rawan tumbang.

Ngurah Bima berpendapat bahwa secara umum program asuransi tersebut pelaksanaannya sudah baik. Namun, perlu dilakukan evaluasi.

“Pemerintah telah melakukan langkah positif karena ketika ada masyarakat yang tertimpa pohon perindang di Denpasar, maka pembiayaannya ditanggung oleh pemerintah,” kata politisi dari Partai Demokrat itu.

Sementara itu total pohon perindang milik Pemkot Denpasar untuk kategori kecil dan besar sebanyak 50 ribu pohon. Lokasi pohon ini berada di sepanjang jalur utama jalan raya di Denpasar.

Untuk warga luka yang tertimpa pohon akan ditanggung asuransi ini dan mendapatkan ganti rugi berdasarkan tingkat kerugian korban yang bersangkutan. Untuk korban meninggal dunia akan mendapat ganti rugi Rp10 juta.

Demikian juga dengan kerugian kendaraan maupun rumah mendapatkan ganti rugi dengan nilai berdasarkan tingkat kerugian dan kerusakan. AN-MB