persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemilik 180 butir ekstasi dengan berat keseluruhan mencapai 51,40 gram dan sabu seberat 28,18 gram, dihukum selama sembilan tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Erly Soelistiarini, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (15/4), menilai perbuataan terdakwa I Gede Semana (26) melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tedakwa terbukti secara meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkoba golongan I bukan tanaman melebihi lima gram,” ujar Erly saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun, dan denda Rp800 juta, subsider enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan dapat meresahkan masyarakat.

Kemudian, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga.

Terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar, di area parkir Toko Sumber Baut, Jalan Gatot subroto, Denpasar Utara, pada 29 Desember 2014, Pukul 21.00 Wita, berkat adanya laporan masyarakat yang melihat terdakwa memiliki narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik yang didalamnya berisi 180 butir pil ekstasi seberat 51,40 gram yang disimpan disaku kiri depan jaket berwarna hitam miliknya.

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dikamar kos terdakwa, di Jalan Semila Sari Barat, Desa Pemecutan, Denpasar yang berhasil menemukan sabu sebanyak 12 klip dengan berat total 28,18 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya Endro yang kini masih buron yang melakukan transaksi melalui telepon seluler dan bertemu untuk mengambil sabu itu dengan cara ditempel didekat mini market, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada 7 Desember 2014.

Kemudian, sebanyak 180 butir ekstasi itu diambilnya di Jalan Imam Bonjol Denpasar, dekat sebuah mini market. Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu menyatakan menerima hukuman yang diberikan oleh majelis hakim. AN-MB