ilustrasi-sidang (1)

Denpasar (Metrobali.com)-

Pemakai narkoba jenis sabu-sabu dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/3).

Putusan majelis hakim yang diketuai Indria Miryanti terhadap Arik Laksamana itu sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang terdahulu.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Indria Miryanti.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 14.00 Wita karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,84gram.

Saat tertangkap, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp1,4 juta yang disimpan dalam klip plastik yang diletakan di dalam kamar kos-kosannya tersebut.

Polisi kemudian menggeledah kos-kosan milik terdakwa dan diketemukan barang bukti sabu-sabu, tiga alat hisap, dan satu timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk menimbang barang haram tersebut.

Terdakwa mengakui membeli sabu-sabu tersebut dari temannya yang tinggal di dekat Lapas Kerobokan, Denpasar. Namun, berdasarkan hasil tes urine di Laboratorium kriminalistik terdakwa negatif pengguna sabu-sabu jenis metafethamina (MA).

Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan yakni perbuatannya berulang kali dan bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan berbagai jenis narkoba.

Selain itu hal yang meringankan perbuatan terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan memeberikan keterangan kepada majelis hakim tidak berbelit-belit.

Mendengar putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan terdakwa Arik Laksamana yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan menerima. AN-MB