Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (5/4) melantik Asisten I I Nengah Ledang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana/dok

Jembrana (Metrobali.com)-

Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana diduga melabrak Permendagri Nomor 91 tahun 2019 tentang penunjukan pejabat Sekretaris Daerah.

“Dugaannya ya. Yang dilantik kan asisten satu juga tidak pernah menjabat di provinsi” ujar salah seorang sumber yang namanya enggan disebutkan, Selasa (6/4).

Sementara dalam pasal 4 huruf a Permendagri nomor 91 tahun 2019 jelas disebutkan bahwa penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk oleh gubernur harus memenuhi persyaratan diantaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama eselon IIb pemerintah daerah provinsi.

“Dipermendagri itu kan sudah jelas. Nah sekarang yang dilantik pernah tidak di provinsi” tandasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Jembrana Made Budiasa mengatakan bahwa kalau dilihat dari proses pihaknya hanya meminta pengisin sekda, namun tidak mengajukan nama karena penunjukan sekda merupakan kewenangan provinsi (Bali).

“Kita tidak mengajukan nama, yang menunjuk itu dari provinsi. Katanya sudah konfirmasi ke pusat” ujar Budiasa saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Pihaknya konfirmasi ke BKD Provinsi hanya sebatas melaporkan bahwa masa jabatan Pj Sekda sebelumnya sudah berakhir dan sudah berjalan tiga bulan.

“Kita hanya melaporkan. Gubernur yang menunjuk orang dan dalam suratnya silahkan dilantik. Itu saja perintah dalam surat” tandasnya.

Dalam surat resmi itu sambungnya gubernur juga sudah menyebut nama yang akan dilantik padahal pihaknya tidak mengajukan nama. “Untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke BKD Provinsi” ujarnya.

Untuk diketahui Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Senin (5/4) melantik Asisten I I Nengah Ledang sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana. Acara pelantikan dilaksanakan di Aula Lantai II Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrna.

I Nengah Ledang dilantik sebagai Pj Sekda Jembrana berdasarkan keputusan Bupati Nomor 177/BKPSDM/2021 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana yang ditunjuk oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat. (Komang Tole)