Kajari dan Oka Antara

Karangasem (Metrobali.com)-

Lantaran pelaku percobaan Penusukan yang disertai pengerusakan Mobil yang dilakukan I Gede Gunawan alias Godogan (40) hanya dituntut lima bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), korban yang juga anggota DPRD Karangasem I Nyoman Oka Antara langsung mendatangi Kejaksaan Negeri (Kajari) Amlapura,pada kamis (6/2/2014) untuk mengetahui pertimbangan JPU menuntut pelaku dengan tuntutan yang ringan itu.

 Oka Antara yang didampingi puluhan kerabatnya langsung ditemui Kepala Kajaksaan Negeri Amlapura Ivan Jaka MW di aula Kajari. Dihadapan Ivan Jaka MW, Oka Antara mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang menuntut pelaku dengan hukuman lima bulan penjara. Menurutnya, pelaku telah jelas-jelas mengakui perbuatannya tersebut yang merusak kaca mobil Fortuner DK I PP miliknya. Selain itu, Pelaku juga mengakui membawa senjata tajam dan berusaha melakukan percobaan pembuhunan terhadap dirinya. Atas keputusan JPU tersebut, Oka Antara mencurigai ada oknum yang bermain dibelakang atas tuntutan yang ringan itu. “Semuanya sudah diakui pelaku saat dipersidangan, tapi kenapa kok JPU menuntut lima bulan penjara, jelas kami curiga dengan keputusan itu, ada apa ini, apalagi dari awal bertemu, pelaku sudah menyinggung baliho saya dan mau merobeknya,” ungkap Oka Antara.

 Oka Antara juga mengakui menjelang pembacaan tuntutan kepada pelaku, dalam dua kali persidangan,  pihaknya tidak pernah ada pemberitahuan dari pengadilan. Bahkan, malah dirinya yang aktif bertanya ke pengadilan. Terkesan, pengadilan menyembunyikan persidangannya tersebut. Buktinya, menurut Oka Antara, pengadilan mengatakan sidangnya digelar mulai pukul 11.00 WITA, namun saat didatangi ke pengadilan dikatakan sidangnya sudah berjalan dengan tuntutan jaksa lima bulan penjara. “Malahan dari pengadilan ketika didatangi mengatakan sidangnya ditunda, baru di cek dipersidangan sudah usai,”ungkapnya lagi.

 Sedangkan, Kepala Kejaksaan Negeri Amlapura Ivan Jaka MW berjanji akan langsung melakukan sidik terhadap persoalan ini. jika memang terbukti ada yang bermain dibelakang tuntutan itu, pihaknya akan langsung mengambil tindakan. “Jika terbukti ada yang bermain, kita langsung mengambil tindakan,” ujarnya seraya mengaku selama ini pihaknya sudah bekerja secara profesional.BUD-MB