???????????????????????????????

Jembrana (Metrobali.com)-

 Pelaku judi dadu kocok, Wayan Wiparma (58) asal Desa Berangbang Kecamatan Negara, Rabu (6/8) diamankan di Polres Jembrana. Ia tertangkap tangan saat menggelar dadu kocok ditempat pengabenan massal di Banjar Brawan Tangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya sekitar pukul 22.00 wita.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang sebanyak Rp.843 ribu, satu buah tas hitam, satu kompolan (tempat uang) warna coklat, handuk warna putih, talam putih, empat buah dadu, satu timba, satu gulung kabel dan lampu serta satu lembar karpet berisi gambar.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra seizin Kapolres Jembrana saat dikonfirmasi Kamis (7/8) membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Jembrana. “Tersangka kami jerat pasal 303 KUHP tentang perjudian” ujarnya. 

Sementara, tersangka mengaku baru seminggu menjalani sebagai bandar dadu kocok. Menurutnya untuk menjadi bandar dadu kocok ia harus menyediakan modal sebanyak Rp.350 ribu. “Kadang menang, kadang kalah. Tapi kemarin pas saya menang” terangnya, sembari mengaku kalau dadu kocok itu ia buat sendiri. MT-MB