Pelaku Pengedar Narkoba pakai topeng
Buleleng (Metrobali.com)-
Pengguna maupun pengedar narkoba tampaknya tidak jera terhadap kesigapan pihak kepolisian dalam hal memberantas Narkoba. Terbukti Jumat (5/9) lalu pihak kepolisian kembali menangkap dua pengedar narkoba di Buleleng. Masing-masing, Bater Herianto (36) pegawai honor daerah (Honda) di RSUD Singaraja yang merupakan warga Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Astina, Singaraja dan Ketut Suardana (33), warga Jalan SAM Ratulangi, Kelurahan Penarukan, Singaraja.
Kronologis penangkapan. Penangkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat telah terjadi transaksi narkoba di daerah Lovina. Mendapat informasi tersebut, dengan sigap Polisi melakukan pengintaian terhadap pelaku di sekitar Lovina.
Selanjutnya sekitar pukul 13.00 wita, polisi mendapati pelaku mengendarai mobil Nissan Juke warna merah. Seperti layaknya difilm-film, sempat tejadi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku. Namun lantaran polisi merupakan SDM yang terlatih, akhirnya polisi berhasil menghentikan pelaku di depan ATM BCA Lovina. Langsung saja saat itu juga, polisi melakukan penggeledahan,.
Walhasil, polisi menemukan satu bongkahan kristal bening sabu-sabu seberat 5,10 gram. Kristal itu dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam tas hitam. Selain itu, juga lima plastik klip berisi butiran kristal bening sabu-sabu seberat 1,18 brutto, 1,17 gram, 0,9 gram dan 0, 66 gram. Sebuah korek api gas, empat pipet putih dan satu plester bening.
“Setelah kami berhasil menangkap Bater. Kami melakukan pengembangan dan menangkap Suardana di rumahnya.  Setelah digeledah, kami menemukan sebungkus kresek hitam yang disimpan di balik kasur. Di dalam kresek itu ternyata berisi empat paket butiran kristal bening sabu-sabu yang dibungkus plastik klip. Masing-masing seberat 1,00 gram, 1,23 gram, 1,24 gram dan 1,04 gram. Sebuah timbangan digital, sebuah lakban hitam dan sebuah handphone” ungkap Kasat Narkoba Polres Buleleng, Made Agus Dwi Wirawan, Senin (8/9) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut Agus Dwi Wirawan menjelaskan sabu-sabu itu rencanya akan dijual di Kecamatan Gerokgak, Seririt dan Kecamatan Sawan setelah diambil dari Denpasar. Pelaku ketika menjalankan bisnis itu menggunakan modus baru.”Pelaku menyimpannya di dalam bungkus rokok, kemudian melemparkannya di depan balai banjar. Dibalai banjar itu sudah ada yang mengambil. Selain itu, modus yang dilakukan dengan menggunakan sistem tempel. Peredaran mereka bahkan sudah sampai seluruh wilayah di Buleleng,” terangnya.”Dari bisnisnya itu pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 3 juta per satu paket sabu-sabu. Mereka biasa membeli satu paket Rp 2 juta dan dijual Rp 5 juta” imbuh Agus Dwi Wirawan.
Disinggung tentang langkah apa yang dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba di Buleleng. Menurut Agus Dwi Wirawan, untuk mengungkap jaringan narkoba di Buleleng, pihaknya akan bekerjasama dengan tim ciber crime Polda Bali. “Kami lakukan hal itu, untuk mengetahui dari mana mendapatkan barang itu. Selain juga berkordinasi dengan pihak Pegadaian. Sebab, timbangan digital yang digunakan pelaku merupakan timbangan yang biasa dipakai pegadaian” tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. GS-MB