ilustrasi-penjara-DLM

Denpasar (Metrobali.com)-

Pasangan suami-istri yang mengelapkan uang dan sertifikat tanah milik orang lain di Desa Sumerta, Depasar, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (14/3).

JPU Haris Widiasmoro menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni I Putu Ardana Putra (52) dan Luh Sukariani (27) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 tentang pengelapan yang merugikan orang lain.

“Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menguasai uang dan sertifikat tanah milik orang lain yang merugikan orang lain,” kata JPU.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa tidak sengaja berkunjung ke rumah temannya Rana Wibawa dan bertemu korban, I Nengah Armawan pada 20 Januari 2012, pukul 11.00 Wita.

Korban kemudian bercerita kepada terdakwa bahwa ingin meminjam uang, namun karena menggunakan sertifikat milik Ipar temannya, Rana Wibawa, korban pesimis dapat meminjam uang di Bank.

Terdakwa saat itu meyakinkan dan menyanggupi keinginan korban bahwa akan memperoleh pinjaman uang di Bank dengan jaminan sertifikat tanah orang lain tanpa syarat apapun.

Tanpa rasa curiga, korban begitu saja percaya dengan janji terdakwa. Tiga hari kemudian terdakwa bersama istrinya, Luh Sukariani mendatangi rumah korban.

Korban yang tidak mengetahui bahwa wanita tersebut istri terdakwa, melainkan sebagai petugas sensus dari pihak bank menyuruh korban untuk mengurus syarat izin usaha terlebih dahulu.

Kemudian terdakwa mengelabuhi korban dengan menyanggupi akan mengurus izin usaha tersebut jika korban mau membayar Rp2,5 juta.

Setelah itu, terdakwa dan istrinya menuju rumah Rana Wibawa, yang memegang sertifikat tanah iparnya itu bersama korban untuk meminta uang lagi sebesar Rp1,2 juta untuk mengurus administrasi.

Akibat perbuatannya, korban menderita kerugian Rp3,7 juta dan sertifikat tanah yang sudah dipinjamkan uang di bank oleh terdakwa bersama istrinya itu. AN-MB