Karangasem (Metrobali.com)-

Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karangasem menolak laporan pelanggaran Pilkada Bali yang diajukan kubu pasangan calon Anak Agung Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan.

“Mereka melaporkan adanya 17 pelanggaran di sejumlah TPS saat Pilkada Bali pada 15 Mei lalu. Tapi setelah kami cek, ternyata hanya ada 15 pelanggaran yang terjadi di satu TPS,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Karangasem Wayan Widiartana di Amlapura, Jumat (7/6).

Dalam laporan itu kubu Puspayoga-Sukrawan menyampaikan ada pelanggaran di tiga desa berbeda, yakni Tianyar Barat, Tianyar Tengah, dan Ban.

Bahkan kubu pasangan calon dari PDIP itu juga melaporkan adanya satu pemilih mencoblos lebih dari sekali. “Namun setelah kami panggil, saksi pelapor malah tidak datang,” kata Widiartana.

Oleh sebab itu, Panwaslu menyatakan laporan Puspayoga-Sukrawan gugur. Apalagi Panwaslu juga sudah meminta keterangan petugas KPPS yang menyatakan tidak pernah ada pelanggaran.

“Hasil rapat pleno mengenai gugurnya laporan tersebut akibat tidak memenuhi persyaratan juga sudah kami kirimkan ke DCP PDIP Kabupaten Karangasem,” katanya.

Ketua Ketua DPC PDIP Kabupaten Karangasem I Gede Dana mengaku telah menerima surat pemberitahuan dari Panwaslu. “Tapi kami belum menentukan sikap,” katanya.

Pada Pilkada Bali, pasangan Puspayoga-Sukrawan kalah dengan selisih suara tidak sampai satu persen dari pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta yang mencalonkan diri dari Partai Demokrat, Partai Golkar, dan tujuh parpol koalisi. INT-MB