Jembrana (Metrobali.com)-

Berkaitan dengan kisruh manajemen Hotel Jimbarwana, beberapa waktu lalu yang sempat ricuh setelah datangnya sejumlah orang yang mengaku merupakan manajemen baru. Mereka datang membawa surat perjanjian dan mengusir pihak manajemen lama yang kemarin masih bertugas seperti biasa, adalah Komang Mertayasa bersama dua orang lainnya. Mereka membawa surat perjanjian dengan dibubuhi tanda tangan Sekda Jembrana.

Melalui kesempatan ini, Forda LSM Jembrana sangat sayangkan cara yang dilakukan pihak pengelola lama, yang mengarah pada premanisme. Suatu hal yang kontraproduktif,  terlebih  di saat Pemkab Jembrana sedang giat-giatnya mempromosikan potensi wisata dan petensi lokal menjadi paket wisata, justru tindakan tak beretika yang dikedepankan.

Dalam penelusuran Forda LSM Jembrana, Ketut Surata selaku investor sebelumnya telah diberikan hak mengelola hotel Jimbarwana dari Perusda selama lima tahun yakni 7 November 2011 hingga 6 November 2016. Tetapi setiap tahun bisa dievaluasi. Namun, sampai saat ini Pansus DPRD Jembrana tidak tuntas melakukan pekerjaanya, dan ditenggarai “masuk angin”.  Sehingga Pemkab Jembrana, selaku pemilik mengambil alih persoalan dengan
menerbitkan Surat Perjanjian, yang menyebutkan mulai 21 Desember 2012 pengelolaan di hotel pelat merah itu mutlak diambil alih oleh Komang Mertayasa selaku manajemen baru.

Dalam kesempatan ini, Forda LSM Jembrana mendesakkan:
Pertama, meminta kepada Pansus DPRD Jembrana untuk melakukan evaluasi atas kerjasama Purusda dengan pengelola lama hotel Jimbarwana. Terlebih ditenggarai ada pemalsuan identitas Ketut Surata, yang “seorang PNS” di Direktorat Pajak, namun disebutkan “swasta”, yang bertentangan dengan larangan PNS untuk berbisnis.  Terlebih tenggarai ada bau “Gayus,” dalam artian terindikasi korupsi dan praktek pencucian uang.

Kedua, Pansus sekaligus  meneliti keasbahan surat perjanjian Pemkab Jembrana dengan pemenang lelang, Komang Mertayasa, yang ditetapkan  selaku pengelola baru, untuk menilai kredibilitas dan aksestabilitas yang bersangkutan.

Ketiga, apabila Pansus menilai manajemen Ketut Surata (lama) tidak punya kredibilitas, harus diberitahukan secara patut terlebih dahulu, dan ada berita acara penyerahan kepada Purusda. Diikuti dengan serah terima secara patut Purusda kepada Komang Mertayasa selaku managemen baru, dan atau sebaliknya.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan untuk dapat diindahkan segenap pihak-pihak yang bertikai. Suatu upaya “perbaikan” dalam  pengeloan hotel Jimbarwana, dan asset Pemkab. Jembrana lain, yang lebih transparan dan bertanggung jawab. RED-MB