Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali akan mengawasi pengadaan barang dan jasa termasuk pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh lembaga publik.

“Selama ini pengawasan hanya dalam administrasi tetapi ke depan kami akan mengawasi barang dan jasa yang diadakan oleh lembaga publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat (20/12).

Menurut dia, selama ini pihaknya belum memiliki laporan terkait penyalahgunaan barang dan jasa yang diadakan oleh lembaga publik.

“Selama ini belum memiliki laporan. Kemungkinan mulai tahun 2014,” ucapnya.

Untuk memantapkan pengawasan tersebut, Ombudsman Bali mendatangkan Koordinator “Indonesia Corruption Watch” (ICW), Danang Widoyoko untuk memberikan pelatihan terkait monitoring dan analisis pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Sejumlah lembaga pemerintahan di Tanah Air kini telah menerapkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik melalui Layanan Pengadaan secara Elektronik Nasional (LPEN).

LPEN dinilai merupakan salah satu cara yang lebih efisien dan akuntabel tidak memerlukan cara konvensial seperti tatap muka.

Koordinator ICW, Danang Widoyoko menjelaskan bahwa meskipun pengadaan barang dan jasa telah diunggah melalui laman layanan secara elektronik dan dilakukan melalui tender namun hal tersebut belum menjamin transparansi.

“Walaupun melalui tender tetapi masih ada masalah yang muncul yakni konflik kepentingan, tidak transparan, penyuapan dan ada upaya premanisme,” katanya.

ICW, kata Danang, dalam melakukan monitoring pengadaan barang dan jasa, menerapkan sejumlah kriteria pengawasan di antaranya jumlah paket pengadaan barang dan jasa, anggaran eleckronik-procurement, nilai kontrak, jumlah peserta, nilai kontrak sesuai dengan harga perkiraan sendiri (HPS) serta waktu pelaksanaan proyek. AN-MB