Jembrana (Metrobali.com)

 

Petugas gabungan TNI, Polri dan Sat Pol PP Jembrana, Selasa (12/1) melaksanakan operasi masker. Hasilnya, 28 orang ditindak karena melanggar. Terhadap pelanggar ini, petugas memintanya untuk membuat pernyataan dan membacanya dengan keras.

Operasi masker dilaksanakan di dua lokasi jalan provinsi di Kecamatan Negara yakni di Kelurahan Lelateng dan Desa Banyubiru.

“Operasi hari ini kita temukan 28 orang melanggar prokes (protokol kesehatan) Covid-19” ujar Kasi Penyidikan dan Penindakan pada Sat Pol PP Jembrana I Nyoman Wiastana, Selasa (12/1).

Dari 28 orang ini,13 orang ditemukan saat tim gabungan melaksanakan operasi di jalan provinsi di Kelurahan Lelateng dan 15 orang di jalan provinsi di Desa Banyubiru.

“Mereka umumnya salah memakai masker, dimana masker digunakan atau dipakaikan di leher” ujarnya.

Pelanggaran berikutnya, tidak menggunakan masker, padahal membawa masker dan tidak memakai atau membawa masker.

Karena melanggar prokes sambungnya, mereka diberikan sanksi peringatan dan membuat surat pernyataan tidak lagi mengulangi kesalahan.

“Setelah kami data, mereka juga kami berikan pembinaan” imbuhnya.

Operasi masker menurutnya akan rutin dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 mengingat kasus di Jembrana belakangan semakin meningkat. “Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes semakin meningkat” harapnya.

Pelanggar yang tidak membawa masker umumnya mengaku lupa karena tergesa-gesa. Sementara pelanggar yang salah memakai dan tidak memakai kendati membawa masker mengaku tidak terbiasa memakai masker saat berkendaraan sambil menggunakan helm. (Komang Tole)