Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana menangkap empat (4) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka dibekuk selama Operasi Antik Agung 2020. Kini keempatnya diamankan di Polres Jembrana.

Operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Jembrana, AKP Komang Muliyadi juga mengamankan sejumlah barang bukti, selain narkotika jenis sabu.

Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman didampingi Kasat Res Narkoba, AKP Komang Muliyadi, Kamis (13/2) mengatakan keempat pelaku ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dengan masing-masing dua pelaku. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba AKP Komang Muliyadi selaku Kasatgas II tindak dengan melakukan penyelidikan.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seseorang yang bernama Gusti Kadek Ariawan alias Gus Ariawan (35) dari Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Ia diamankan pada Selasa (28/1) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat melaksanakan penyelidikan terlihat pelaku beserta seorang temannya masuk kedalam sebuah rumah milik pelaku Gus Ariawan.

Ketika hendak ditangkap terduga pelaku Gus Ariawan terlihat membuang sesuatu kearah luar melalui ventilasi kamar mandi. Melihat itu tim kemudian mengambilnya dan setelah dibuka disaksikan terduga pelaku dan saksi ternyata sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram atau netto 0,31 gram.

Selain sabu juga diamankan sebagai barang bukti berupa kertas aluminium poil bekas bungkus rokok, sobekan tissue warna putih, sebuah pipa kaca, 2 buah cotton bud, 2 buah potongan pipet warna putih, 2 buah korek api gas, sebuah gunting, sebuah HP merk Nokia warna hitam, sebuah HP merk Xiomi dan satu unit mobil Daihatsu Ayla No. Pol. DK 1658 MG.

Selanjutnya barang bukti dan terduga pelaku Gus Ariawan dan seorang temannya Gus Mang (38) dari Desa Batuagung dibawa ke Polres Jembrana guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap terduga pelaku Putu Julio Eka Permana alias Bracuk (27) dan Gede Juli Santika alias Cong Black (32), keduanya dari Kelurahan Dauhwaru.

Keduanya diamankan pada Minggu (2/2) sekitar pukul 21.00 Wita saat melintas di Jalan Kresna, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo mengendarai sepeda motor Honda Beat Putih DK-3745-ZL.

“Dari keduanya kami amankan plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,90 gram atau 0,46 gram netto” ungkap Waka Polres Supriadi Rahman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Komang Tole)