Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Perwakilan Bali mengundang sejumlah instansi pemerintahan di Pulau Dewata untuk didengarkan tugas dan kewenangannya sehingga dapat didorong untuk mempercepat pelayanan publik yang diberikan.

“Kegiatan ini untuk mendapatkan masukan yang seluas-luasnya tentang apa yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah. Dengan demikian, Ombudsman memiliki semacam bank informasi terkait dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Jumat (28/11).

Yang terpenting, kata dia, setelah itu akan memudahkan kerja sama antara Ombudsman dengan sejumlah lembaga pemerintahan yang ujung-ujungnya pelayanan kepada masyarakat bisa dipercepat.

“Masyarakat yang melapor atau menggunakan jasa mereka pun bisa mendapatkan data yang akurat dan pasti,” ujar Umar.

Pada acara yang dikemas bertajuk “Sinergisitas Kelembagaan Guna Menciptakan Pemerintahan yang Responsif” itu, diantaranya hadir dari unsur Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Badan Pertanahan Negara, Balai Karantina Pertanian, Badan Pusat Statistik, dan Badan Kepegawaian Negara Provinsi Bali serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar Masing-masing lembaga tersebut selain menyampaikan kewenangannya, juga mengemukakan sejumlah persoalan yang dihadapi maupun terobosan terbaru yang dilakukan dalam membenahi kualitas layanan.

Perwakilan Badan Pertanahan Negara misalnya menyampaikan tentang proses pengurusan prona yang gratis. Namun, banyak persepsi dari masyarakat yang menganggap itu harus membayar padahal uang yang dikeluarkan tersebut untuk mengurus syarat kelengkapan administrasi yang harus disertakan dan bukan proses pengurusannya.

Lain lagi dengan BBPOM Denpasar yang menyebutkan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan zat-zat berbahaya pada makanan, padahal sudah rutin disosialisasikan.

Di sisi lain, dari BNN Provinsi Bali menyampaikan bahwa masih ada semacam ketakutan dari masyarakat untuk melaporkan diri sebagai pecandu, padahal mereka itu tidak akan dipenjara jika hanya sebatas pecandu. Mereka justru akan difasilitasi untuk direhabilitasi serta sejumlah persoalan lainnya.

Sedangkan dari Badan Kepegawaian Negara menerangkan terkait proses tes CPNS yang sedang difasilitasi dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Umar menambahkan, kegiatan mengundang sejumlah instansi pemerintahan tersebut tidak akan berhenti untuk sekali pertemuan, namun akan digelar secara rutin setidaknya sekali dalam sebulan.