Ombudsman Bali Klarifikasi SK Reklamasi Teluk Benoa
Denpasar (Metrobali.com)-
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali akan mengklarifikasi proses keluarnya surat keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, supaya wacananya tidak semakin simpang-siur di masyarakat.
“Kami akan coba klarifikasi dulu dari pemerintah provinsi dengan melihat dokumen-dokumen resminya, apakah prosesnya sudah berjalan benar ataukah justru ada maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Senin (29/7).
Menurut dia, pengkajian dan klarifikasi terhadap SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang tentang Pemberian Izin Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali tertanggal 26 Desember 2012 itu telah ditetapkan menjadi salah rencana kerja Ombudsman Bali untuk semester II/2013.
“Kami melihat ini sudah menjadi perhatian publik sehingga kami ingin kejelasan dari pemerintah. Memang terkait dengan reklamasi belum ada masyarakat yang melapor secara resmi pada kami, tetapi Ombudsman mempunyai kewenangan inisiatif untuk menelusuri itu,” ucapnya.
Namun, ujar dia, kalau ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman Bali, itu akan lebih bagus lagi sehingga ada dasar untuk mengklarifikasi laporan yang masuk itu.
Sementara itu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan akan ada dampak sistemik jika ternyata ada masalah dalam dalam proses keluarnya SK tersebut.
“Tetapi kalau ternyata segala ketentuan itu sudah terpenuhi dalam terbitnya SK, tentu kami tidak bisa menyalahkan investor ataupun pemerintah,” katanya,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat (26/7) menyatakan akan mengundang berbagai komponen masyarakat untuk membahas dan mencari titik temu persoalan reklamasi Teluk Benoa.
“Saya minta pada Sabtu, 3 Agustus 2013 semua pihak hadir. Silakan bicara, masyarakat, akademisi, perwakilan organisasi, akademisi Universitas Udayana, DPRD, dan semuanya,” katanya.
Pada kesempatan itu, Pastika akan mendengarkan apa yang menjadi keberatan pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap reklamasi. “Bilang merusak lingkungan apa sudah pasti dimananya merusak itu?” tanyanya.
Demikian juga dengan pihak-pihak yang mengatakan Gubernur Bali melanggar hukum terkait keluarnya SK pengelolaan perairan Teluk Benoa itu dipersilakan untuk menyampaikan letak pelanggarannya daripada berwacana sepotong-sepotong. AN-MB
9 Komentar
Dari pertemuan masyarakat Kuta Selatan berapa hasil point masalah pulau pudut yg tidak diketahui masyarakat luas :
1. Pulau Pudut sejak dahulu memang masuk wilayah Desa Tanjung Benoa.
2. Pulau Pudut yang belakangan nyaris tenggelam akibat perubahan alam, meresahkan warga Desa Tanjung Benoa karena sejumlah alasan. Terutama khawatir akan gelombang besar yg kemungkinan akan langsung menerjang pesisir barat tanjung benoa tidak akan bisa dihalangi lagi oleh pulau Pudut
3. Karena alasan keselamatan itulah maka Para tokoh desa tersebut sempat mengirim surat permohonan reklamasi di pulau tersebut kepada pemerintah provinsi Bali dengan tujuan untuk mengembalikan luasan Pulau Pudut.
4. Jika Pulau Pudut bisa dikembalikan lagi keberadaanya melalui reklamasi, maka harapan warga Tanjung Benoa adalah selain terhindar dari bencana alam berupa gelombang besar atau tsunami, di lahan Pulau Pudut juga bisa dibangunnya sejumlah fasilitas seperti sekolah, puskesmas dan konservasi penyu
5. Mereka pada dasarnya menyetujui reklamasi asalkan material reklamasi tidak diambil dgn cara pengerukan di laut sekitarnya, melainkan didatangkan dari luar wilayah tersebut.
6. Terhadap berita yg berkembang selama ini di media massa bahwa masyarakat tanjung benoa menolak reklamasi untuk pengembangan Pulau Pudut adalah tidak benar. Sebab menurut Bendesa dan tokoh lainnya, selama ini tidak pernah ada konfirmasi langsung ke pihak mereka soal permasalahan ini.
7. Rencana dan keinginan reklamasi Pulau Pudut dan Pengerukan di Teluk Benoa adalah dua hal yang sama sekali berbeda tujuan dan tak ada hubungannya
8. Dikatakan, pengerukan di pelabuhan benoa yang dilakukan pelindo, menurut desa adat tanjung benoa adalah hal rutin yang dilakukan setiap tahun. Mengingat Pelabuhan Benoa adalah dermaga tempat berlabuhnya kapal2 besar. Pengerukan ini, menurut tokoh adat, adalah urusan negara, urusan pemerintah. Jadi warga desa adat tanjung benoa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemeberian ijin atau tidak soal pengerukan di teluk benoa.
8. Sementara soal reklamasi pulau pudut adalah murni keinginan masyarakat desa adat tanjung benoa yg tak ada hubungannya dengan investor.
Melainkan semata mata ingin mengembalikan Kondisi Pulau Pudut dan mengembangkannya untuk kepentingan masyarakat desa tanjung benoa.
9. Masyarakat Desa Tanjung Benoa berharap jika reklamasi disetujui, para ahli lingkungan harus terlibat didalamnya agar bisa memberi kajian kajian bermanfaat agar keinginan masy dan kelestarian alam dpt berjalan harmonis
10. Masyarakat desa tanjung benoa mohon dipublish masterplan rencana pengembangan agar tak jadi misunderstanding alias salah pengertian, disamping juga meminta pemerintah menurunkan tim sosialisasi ke masyarakat, agar masyarakt mengerti arah pengembangan pulau pudut dan kawasan sekitarnya.
*desa Tanjung Benoa saat ini adalah salah satu kawasan wisata bahari paling populer di Bali. Ditengah gemerlap pariwisata di Desa tersebut, siapa sangka, akses fasilitas kesehatan dan pendidikan sangat kurang. Bahkan kini ditambah dg persoalan lain yakni kerusakan jalan dan kemacetan. Masalah2 inilah yg selama ini tak pernah dimunculkan di media massa.
Jadi dri berapa point diatas yg perlu ditambahkan adalah bagi komponen LPM, akademisi, perwakilan organisasi, akademisi Universitas Udayana, dan DPRD yg bukan merupakan org asli kuta selatan dan tidak mengetahui bgaimana nasib masyarakat kami, apa konstribusi kalian kepada masyarakat kami dan pulau kami yg hilang!? Seenak udel mengatasnamakan masyarakat,,, emg yg ngomong nie mau mengembalikan pulau yg tenggelam dan begitu indah karena abrasi kalo mau ngomongin tsunami itu udah jadi takdir alam, bukan masalah pengembalian pulau yg hampir punah,,,
@masyarakat kutsel,,,ane koar2 menentang reklamasi to BARISAN SAKIT HATI suud klh pilgub, ipidan sblm pilgub pdip setuju mare kalh PY jeg 180 derajat mebalik kuri sg setuju, pdhal ipidan co rah sube tanda tgn setuju, apebuin mesekee ajak Bp, BTV jeg cck be, jani PY, CR, SN, ponglik sg ade bani ngenah, jani cm ngaduang rencang2 ne gen,,
tolong di publikasikan berita yg disampaikan oleh masyarakat kutsel ,,pak metro bali !!!!,,krn 1oo% benar adanya seperti itu spy masyarakat luas tahu yg sesungguhnya ,,,,bravo KUTSEL
Putri: bisa jadi itu,,,, kmna PY dan antek” nya slama nie yg status nya msi sampai tgl 28 Agustus nie menjabat koq tidak ada angkat bicara masalah ini,,,, ato jangan” kabur dari masalah ato dia dianggap mengetahui reklamasi dan merancang skenario spt ini,,, jeg geram baan ne mace artikel ttg masyarakat kuta selatan dan tersa masyarakat kami merasa tidak boleh maju oleh oknum” yg hanya menamakan dirinya dan mengatasnamakan kepentingan masyarakat,,, ntah masyarakat yg mana dimaksudkan
Nahhhhhh ini baru masyarakat modern, dan telah berpikir akan kedepannya sy dukung semeton masyarakat kutsel semoga berjalan sebagaimana hasil pertemuan tersebut.sukseme
Sebenarnya….apa rencana investor disana samasekali belum ada yg tahu…..bila soal reklamasi pulau pudut saja sih bagus……tapi kalo sampai memakan kawasan konservasi hutan yg notabene pelindung daratan dari gerusan air pasang mesti juga perlu disikapi….jangan berlindung demi kemajuan semata tapi mengorbankan aspek ekologinya….harus transparan semuanya…untuk maju,semua semeton bali kepingin maju,bukan hanya diwilayah selatan saja…..tetap berlandaskan tri hita karana,kritis bukan berarti menghambat atau anti kemajuan…..tetap study kelayakan semua aspek mesti dilihat…..sosial kultural,ekosistem,ekologi…dsbnya…investor juga mesti mentaati rambu rambu hukum,prosedural,jgn sembunyi sembunyi….sayang sekali bila masyarakat jadi terbelah menyikapi….coba lihat serangan?yg dari awal gak jelas master plannya…..pembebasannya juga mengandung unsur intimidasi akhirnya juga gak karuan nasibnya kini?……..semeton samian agar gak kepancing kata pariwisata modern,kemajuan bali……investor tak semudah itu mau diajak kompromi….tetep saja kalo gak untung duluan ….gak mau dibagi…..lihat saja padanggalak yakni bali taman festival yang notabene tanah negara dikelola swasta tapi akhirnya dipakai jaminan di bank,investor lari…..proyek terbengkalai,mangkrak krn dikuasai bank……..kita tak tahu kondite atau prilaku investor yg datang?????kebanyakan spekulan…..tanah2 yg diperoleh lewat reklamsi apa nantinya gak diagunkan ke bank nantinya…..siapa mau jamin??????coba dumun adeng2 berpikir semeton sareng sami……..kemajuan sampun je raosange malih…..nike sampun dados cita2 semeton bali sareng sami,,,,,,,
Kasihan… nama besar Unud harganya cuma 1M . Namanya LPPM Unud tapi dikendalikan orang2nya investor: INW dan IMS. Menyesal saya memilih di pilgub kemarin, ternyata pilihanku yang cerdas itu benar2 buta dan tuli terhadap lingkungan Bali dan rakyatnya.
Untuk yang membuat artikel diatas yang mengatas namakan masyarakat kuta selatan, coba dicermati lagi beritanya bahwa yang akan direklamasi tidaklah hanya Pulau Pudut yang luasnya sekitar 8 Ha, melainkan seluas 838 ha (lebih dari 10 kali lipatnya), apakah masuk akal luasan 8 ha diurug menjadi 838 ha???. Tentunya hal ini akan menghabiskan areal perairan teluk benoa yang notabenenya adalah kawasan konservasi. Memang pulau yang terbentuk nantinya tidak akan terkena air laut meski laut pasang karena dirancang ketinggian urugan katanya 6 m, tapi coba dipikirkan lagi pada saat air laut pasang, mestinya daerah seluas 838 ha itu adalah daerah dimana air laut itu tergenang, tapi begitu areal ini tidak bisa digenangi oleh air laut tadi kemanakah air itu akan mencari tempat ???, ya tentunya ke tempat-tempat yang lebih rendah yaitu daerah sekitar tanjung benoa. dan bukan tidak mungkin tanjung benoa akan tenggelam mengingat permukaan air laut yang semakin naik karena es di kutub yang katanya mencair akibat pengaruh pemanasan global. Kalau ini terjadi kemanakah masyarakat tanjung benoa mengungsi???, ke pulau yang baru dibuat ? kemungkinan tidak bisa karena pulau itu sudah menjadi milik perorangan. Kalaupun boleh maka pastilah harus bayar dengan harga tinggi. Inilah kira kira sebagian kecil dari dampak buruk reklamasi telok benoa disamping berbagai dampak buruk lainnya.
jadi yang melakukan perlawanan terhadap adanya reklamasi bukanlah barisan sakit hati karena kalah dalam pilgub, melainkan mereka yang peduli terhadap kemungkinan tenggelamnya tanjung benoa dan rusaknya lingkungan akibat dari reklamasi yang besar-besarna itu.