Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali akan mengklarifikasi proses keluarnya surat keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terkait reklamasi Teluk Benoa, Kabupaten Badung, supaya wacananya tidak semakin simpang-siur di masyarakat.

“Kami akan coba klarifikasi dulu dari pemerintah provinsi dengan melihat dokumen-dokumen resminya, apakah prosesnya sudah berjalan benar ataukah justru ada maladministrasi,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Senin (29/7).

Menurut dia, pengkajian dan klarifikasi terhadap SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 tentang tentang Pemberian Izin Pemanfaatan, Pengembangan, dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali tertanggal 26 Desember 2012 itu telah ditetapkan menjadi salah rencana kerja Ombudsman Bali untuk semester II/2013.

“Kami melihat ini sudah menjadi perhatian publik sehingga kami ingin kejelasan dari pemerintah. Memang terkait dengan reklamasi belum ada masyarakat yang melapor secara resmi pada kami, tetapi Ombudsman mempunyai kewenangan inisiatif untuk menelusuri itu,” ucapnya.

Namun, ujar dia, kalau ada masyarakat yang melapor ke Ombudsman Bali, itu akan lebih bagus lagi sehingga ada dasar untuk mengklarifikasi laporan yang masuk itu.

Sementara itu Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan akan ada dampak sistemik jika ternyata ada masalah dalam dalam proses keluarnya SK tersebut.

“Tetapi kalau ternyata segala ketentuan itu sudah terpenuhi dalam terbitnya SK, tentu kami tidak bisa menyalahkan investor ataupun pemerintah,” katanya,” ujarnya.

Sebelumnya Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Jumat (26/7) menyatakan akan mengundang berbagai komponen masyarakat untuk membahas dan mencari titik temu persoalan reklamasi Teluk Benoa.

“Saya minta pada Sabtu, 3 Agustus 2013 semua pihak hadir. Silakan bicara, masyarakat, akademisi, perwakilan organisasi, akademisi Universitas Udayana, DPRD, dan semuanya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Pastika akan mendengarkan apa yang menjadi keberatan pihak-pihak yang selama ini kontra terhadap reklamasi. “Bilang merusak lingkungan apa sudah pasti dimananya merusak itu?” tanyanya.

Demikian juga dengan pihak-pihak yang mengatakan Gubernur Bali melanggar hukum terkait keluarnya SK pengelolaan perairan Teluk Benoa itu dipersilakan untuk menyampaikan letak pelanggarannya daripada berwacana sepotong-sepotong. AN-MB