Umar Ibnu Alkhatab

Denpasar (Metrobali.com)-

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali mengapresiasi langkah pemerintah daerah setempat untuk merevisi besaran tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di Pulau Dewata menjadi lima persen.

“Revisi itu sangat positif, artinya pemerintah mendengar aspirasi rakyat atau publik terkait dengan harga bahan bakar minyak,” kata Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Selasa (20/1).

Menurut dia, sudah sepantasnya di Bali dilakukan penyesuaian harga BBM agar besarnya sama dengan mayoritas provinsi di Indonesia. “Kalau ada perbedaan, kesannya Bali menjadi daerah yang eksklusif,” ujarnya.

Selain itu, Umar juga mengkhawatirkan perbedaan tarif PBBKB di Bali yang sejauh ini sebesar 10 persen dapat menyulut sentimen daerah lain untuk ikut menaikkan tarif pajak dari lima menjadi 10 persen dengan alasan untuk peningkatan pendapatan.

“Langkah tersebut menjadi kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan pemasukan, tetapi di sisi lain akan menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik ketika membeli BBM,” katanya.

Pihaknya mengharapkan agar revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang mencantumkan besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dapat segera dirampungkan sehingga harga BBM di Bali menjadi sama dengan provinsi lain.

Sebelumnya DPRD Bali menargetkan perubahan tarif PBBKB di Bali menjadi lima persen dapat diberlakukan pada Februari 2015 seiring dengan selesainya revisi Perda Pajak Daerah.

“Kami menargetkan revisi Perda Pajak Daerah dapat diselesaikan akhir bulan ini atau awal Februari,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry beberapa waktu lalu.

Ia mengemukakan, saat ini harga BBM di Bali memang lebih tinggi dibandingkan provinsi lain karena tarif PBBKB yang diatur dalam Perda Provinsi Bali No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebesar 10 persen. “Paling lambat awal Februari sudah selesai revisi perda sehingga harga BBM di Bali menjadi sama dengan daerah lain,” ucap Sugawa Korry.

Harga bahan bakar minyak jenis premium di Bali mencapai Rp7.000 per liter meskipun Pemerintah Pusat menurunkan harga BBM menjadi Rp6.600 per liter mulai Senin (19/1).

“Harga BBM jenis premium di Bali sebesar Rp7.000 per liter mengingat pihak terkait belum merevisi besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen,” kata Marketing Manager PT Pertamina (Persero) Bali-Nusa Tenggara Barat Iwan Yudha di Denpasar, Senin.

Hal tersebut berdampak terhadap masih lebih mahal harga BBM di Pulau Dewata dibandingkan harga BBM secara nasional untuk premium mencapai Rp6.600. Sedangkan harga BBM jenis solar di Bali mencapai Rp6.400 per liter. AN-MB