Nusa Dua (Metrobali.com)-
Hati-hati terhadap orang baru di lingkungan Anda. Di Bali, pensiunan kejaksaan, Satur Siringoringo harus menelan pil pahit setelah pemuda pengangguran yang ditampung di rumahnya,Alpius Yulius Loe alias Aldi malah menguras habis ATM miliknya.
Ceritanya, pada 17 Desember 2012 Aldi baru tiba dari dari NTT sekira pukul 14.30 WITA. Di Pulau Dewata, pemuda tak lulus kuliah ini berencana mencari kerja. Yang pertama diruju di Pulau Bali adalah pacarnya yang bekerja dan menetap di rumah Satur Siringoringo. Ia pun dipersilakan tinggal di rumah korban, di Kompleks Perumahan Taman Griya, Jimbaran, Kabupaten Badung.
Percaya kepada ALdi, Satur selalu memintanya untuk mengantarkan ke manapun ia pergi. Tanpa curiga, saat menerima telepon dari keluarganya yang membutuhkan uang tunai dan hendak menarik ATM miliknya, Satur memberikan nomor PIN ATM melalui telepon. Aldi memerhatikan betul percakapan tersebut dan mengingat dengan baik nomor PIN ATM korban.
Hingga akhirnya niat jahat itu melintas. Aldi berhasil masuk ke kamar korban dan mengambil ATM BRI miliknya. “Setelah mendapat ATM, dia langsung menarik uang tunai. Pertama Rp10 juta, kedua Rp5 juta,” kata Kasubbid Penmas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Sri Harmiti saat member keterangan resmi di Mapolda Bali, Rabu 19 Desember 2012.
Tak sampai di sana, setelah menguras uang korban, Aldi lantas kembali ke NTT. Di sana dia juga kembali menguras ATM korban sebesar Rp7.050.000. Sri menjelaskan, uang jarahan yang dicurinya lalu dibelikan HP, baju dan sepeda motor. “Motornya jenis SuZuki Spin yagn dibeli di NTT. Barang buktinya juga sudah kami sita,” terang Sri.
Sadar ATM-nya telah hilang, Satur lantas mem-printout tabungannya. Sayang, isi ATM-nya sudah ludes ditarik tersangka. Satur kemudian melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polda Bali. Atas perbuatannya, Aldi dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. BOB-MB