Foto: Grace Anastasia Surya Widjaja, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Denpasar (Metrobali.com)-

Kenormalan baru (New Normal) yang diterapkan oleh jajaran pemerintah pusat sampai dengan daerah, seakan menjadi alibi di masyarakat terkait dengan meningkatnya kembali jumlah penderita Covid-19.

Di sisi lain, salah satu pertimbangan dari dikeluarkannya kebijakan kenormalan baru oleh pemerintah, karena adanya penyadaran bahwa keberadaan virus di alam semesta ini, adalah bagian dari kehidupan itu sendiri.

Manusia diharapkan untuk menyiasati keberadaan virus yang merugikan bagi manusia itu sendiri, baik dengan cara pengobatan maupun pencegahan.

“Protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19, sudah disebarluaskan oleh pemerintah pusat sampai dengan daerah, sekarang bagaimana pengimplementasi ketatnya saja di seluruh komponen masyarakat,” ungkap Grace Anastasia Surya Widjaja, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Grace Anastasia menanggapi meningkatnya masyarakat yang positif Covid-19 setelah diterapkannya kenormalan baru oleh pemerintah.

Grace berpendapat, bahwa sudah saatnya pemerintah daerah di Provinsi Bali secara berjenjang membentuk peraturan yang jelas terkait dengan penerapan protokol kesehatan ini di berbagai sisi kehidupan sosial masyarakat.

Peraturan tersebut harus memuat tentang bagaimana penerapan protokol kesehatan di instansi pemerintahan maupun swasta, pintu masuk Bali, baik udara maupun laut, pusat-pusat perbelanjaan modern maupun tradisional, bahkan sampai pedagang kaki lima.

“Penerapannya oleh masing-masing individu masyarakat penting untuk diatur dengan jelas dan tegas,” kata Grace Anastasia.

Berkenaan dengan penerapan sanksi, lanjut Srikandi DPRD Bali ini, akan sangat bijaksana jika sanksi yang diatur berkaitan dengan melakukan kegiatan/ aktivitas sosial bagi para pelanggar. Tentunya penerapan sanksi dimaksud, harus diawali dengan sosialisasi rentang waktu yang cukup.

“Saat ini kita terpola dengan penerapan protokol kesehatan yang formalistik, menjaga perbatasan, periksa dokumen kesehatan, kemudian pemeriksaan suhu tubuh tanpa alat yang memadai, seperti Thermal Scanner dan hanya mengandalkan termometer infrared, sebagaimana terjadi di Pelabuhan Gilimanuk dan penerapan PKM di Kota Denpasar,” kritik Grace.

Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Bali ini juga menyarankan agar pemerintah daerah dalam penerapan kenormalan baru saat ini, refocusing anggaran tidak lagi diprioritaskan dalam bentuk bantuan jaringan pengaman sosial.

Namun lebih ditujukan pada pemenuhan pengadaan peralatan yang dapat membantu pola pencegahan seperti thermo scanner dan alat rapid test.

“Saya mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Bali untuk membentuk peraturan yang memuat norma yang lebih menyeluruh terhadap pola pencegahan penyebaran Covid-19. Hal itu lebih penting daripada melakukan pembatasan-pembatasan yang tidak jelas pola penerapannya,” tutup Grace. (wid)