Jembrana (Metrobali.com)-

Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang Penetapan pemasangan zona atribut yang ditindaklanjuti dengan Keputusan KPU Jembrana No. 45/Kpts/KPU-Kab-016.433733/2013 mendapat rekasi keras dari pengurus partai politik di Jembrana. Mereka menilai keputusan tersebut telah mengkebiri hak caleg dalam memperkenalkan diri kepada para konstituen.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jembrana, Erfan Efendy menilai peraturan ini merupakan bentuk pemasungan terhadap hak para politisi, terutama para caleg yang ingin dekat dengan para konstituen. “Bagaimana caleg bisa dikenal, kalau fotonya dilarang dipasang. Yang rugi adalah caleg yang hanya dikenal melalui nama panggilan” ujar Erfan usai mengikuti sosialisasi, Jumat (11/10).

Menurutnya politisi di Jembrana lebih banyak dikenal dengan nama panggilan. Kalau tidak dibantu dengan foto jelas pemilih akan kesulitan mencari calonnya, apalagi yang ditulis itu nama sesuai KTP. Padahal mereka lebih dikenal dengan nama kecilnya (panggilan).

Hal yang sama dikatakan Wakil Sekretaris DPC PDIP Jembrana, I Wayan Sudarsana yang lebih dikenal dengan nama Cana. Ia menilai pembatasan pemasangan atribut kampanye nantinya akan menyulitkan para Caleg untuk bersosialisasi.  Apalagi pemasangan spanduk di satu desa hanya diperbolehkan satu saja.

Cana juga menilai peraturan tersebut bisa menguntungkan wajah lama karena namanya sudah dikenal, sedangkan bagi wajah baru sangat dirugikan, karena namanya belum dikenal luas oleh warga.  

Ketua KPU Jembrana, I Putu Wahyu Dhiantara membenarkan sudah melakukan sosialisasi zona pemasangan atribut kampanye. Peraturan KPU Jembrana No. 15 tahun 2013 yang mengatur, pemasangan spanduk dan baliho hanya boleh dilakukan di satu tempat secara bersama-sama oleh Parpol peserta Pemilu. Panjang spanduk juga sudah diatur yakni 1,5 x 7 meter. dan di spanduk tidak boleh dipasang foto caleg, kecuali pengurus partai yang tidak mencalonkan diri.

Menurut Wahyu, karena pemasangan baliho hanya dibolehkan di satu tempat dalam satu desa, maka pemasangannya harus dilakukan bersama pemerintah desa dan dilakukan bersama-sama. Sehingga pemasangan atribut kampanye tidak merusak pemandangan di desa atau di kelurahan. MT-MB