Sidang Aborsi sepasang kekasi di PN Denpasar, Selasa (27/8).

Denpasar, (Metrobali.com)-

Emosi sesaat, sengsara bertahun-tahun. Itulah yang dirasakan sepasang kekasih, Mikael Bulu alias Melkianus (23), dan Oliviana Wolla Mawo (26). Keduanya, Selasa (27/8) dijatuhi hukuman penjara gara-gara memaksa AN, anak bawah umur, menggugurkan kandungan alias aborsi.

Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada menyatakan kedua terdakwa bersalah. “Menjatuhkan hukuman 3 Tahun pada terdakwa Melkianus dan 4 tahun penjara pada Oliviana Wola,” tegas hakim dalam amar putusannya.

Hakim dalam putusannya mengungkapkan pertimbangan menberatkan bagi terdakwa adalah perbuatan para terdakwa  telah membuat janin dalam kandungan AN mengalami kematian dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan pertimbangan meringankan, para terdakwa bersikap sopan dan mengaku bersalah serta menyesali perbuatannya.

Kendati hakim menyatakan sependapat dengan jaksa, namun putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan. Jaksa Wirayoga sebelumnya menuntut terdakwa Melkianus 4 tahun penjara sementara Oliviana Wawa dituntut 6 tahun penjara. Ditegaskan pula oleh hakim, kedua terdakwa melanggar Pasal 45A sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A  UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain penjara, sepasang kekasih ini dikenai hukuman denda masing-masing 50 juta rupiah susidair 6 bulan kurungan. Kasus ini berawal ketika korban AN dalam kondisi hamil muda, hasil hubungannya dengan terdakwa Mikael Melkianus sekitar November 2017.

Saat AN memberitahukan kehamilannya pada Melkianus Februari 2018, Oliviana yang merupakan kakak kadungnya juga hamil. Mendengar itu, terdakwa Oliviana marah dan tidak terima karena yang menghamili AN adalah terdakwa Mikael kekasih hatinya.

Singkat cerita, kedua terdakwa memaksa AN mengugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari memakan ramuan tradisional hingga minum obat. “Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan AN sejak  tanggal 13 Maret 2018 hingga 5 April 2018 mengalami pendarahan secara terus menerus sampai AN tidak bisa tidur karena sakit dibagian perut,” beber hakim dalam materi amar putusannya.

Lalu, pada 7 April, AN merasakan bayi yang dikandungnya keluar dalam keadaan meninggal di kamar mandi. Oleh kedua terdakwa, bayi itu kemudian dibungkus kain kaza lalu disimpan dalam ember yang ditimbun pasir kemudian disembunyikan di dalam almari.

Setelah kejadian itu, AN selalu bermimpi tentang bayinya hingga akhirnya dia menceritakan apa yang dialaminya ke kakaknya Nonce. Lalu kakaknya ini meminta bantuan ke tantennya Yeni Damaris supaya mendatangi tempat kos AN bersama kedua terdakwa di Desa Pererenan, Mengwi, Badung dan melanjutkan ke polisi. (TIM-MB)