Kajari-Negara-TEguh-Subroto

Jembrana (Metrobali.com)-

Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Kamis (13/3) kembali memeriksa mantan Ketua KPU Jembrana Putu Wahyu Diantara, mantan sektretaris KPU Jembrana Wigraha dan Mantan Bendahara JPU Jembrana Kade Arik Komalasari. Pemeriksaan tersebut guna memfrontir dan memperkuat bukti kasus  dugaan korupsi dana Pemilukada Jembrana 2010.

Dari informasi yang dihimpun, pemeriksaan tersebut untuk melakukan kroscek terkait barang bukti surat teguran mantan ketua KPU Jembrana kepada mantan bendahara. “Pemeriksaan itu khusus untuk barang bukti surat teguran Ketua KPU Jembrana terhadap bendahara KPU Jembrana. Ini penting, apakah nanti akan ada tersangka baru atau tidak” ujar Kajari Negara Teguh Subroto, saat dikonfirmasi lewat ponselnya, Kamis (13/3).

Namun demikian, Kajari mengaku belum menerima hasil dari pemeriksaan tersebut. “Saya belum menerima hasil dari pemeriksaan, besok akan saya sampaikan” ujarnya.

Sebelumnya, untuk menetapkan tersangka baru, Kajari sempat mengaku masih menunggu hasil audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.

Dikatakannya permintaan audit ini sudah dilakukan September 2013 lalu sejak mantan bendahara KPU Jembrana Kade Arik Komalasari ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan bakal dilakukan.

Untuk diketahui, Kade Arik Komalasari ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi dana Pemilukada Jembrana tahun 2010, karena dinilai tidak menyetor pajak ke kas daerah sebesar Rp 48, 411 juta. Ia juga dinilai tidak bisa mempertanggung jawabkan dana senilai Rp 87,579 juta yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan dana lain untuk keperluan di luar yang sudah diatur dalam RAB. MT-MB