persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa mantan Ketua Koperasi KSU Jagaditha, Kabupaten Badung, I Wayan Budiasa, divonis empat tahun, denda Rp100 juta, dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,65 miliar dalam persidangan di Pengadialan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu (7/1).

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya sebesar lima tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan dikurangi masa penahanan. AN-MB 

activate javascript