ilustrasi persidangan

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Kepala Desa Terunyan, Kabupaten Bangli, I Ketut Sutapa, menjalani persidangan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (1/7).

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya Made Suardika Adnyana mengikuti sidang perdana yang dipimpin Dewa Gede Suarditha dan Jaksa Penuntutnya I Wayan Eka Widyara dari Kejari Bangli.

Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala Desa Terunyan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, menggunakan dana APBDes tahun 2011-2012 sebesar Rp423.816.540 untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, berdasarkan laporan audit perhitungan keungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali No.SR823/PW22/5/2013 tanggal 6 Desember 2013 atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan APBDes Terunyan tahun anggaran 2011-2012 bahwa peruatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp423.816.540.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mengikuti sidang lelaki paruh baya tersebut langsung meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan keluarganya. AN-MB