ngakan made samudra

Denpasar (Metrobali.com) –

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Selasa (7/4) bertempat di kantor DPRD Bali, Renon bertukar pikiran dengan Badan Kehormatan DPRD Bali yang pada kesempatan tersebut dihadiri juga Badan Kehormatan DPRD di lima kabupaten/kota yakni kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan, Gianyar dan kota Denpasar.

Salah satu anggota BK DPRD Bali Ngakan Made Samudra mengatakan, kehadiran dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjadi momentum berharga bagi Badan Kehormatan DPRD baik Provinsi maupun kabupaten/kota yang berkesempatan hadir untuk bertukar pendapat dan meminta petunjuk dan arahan dari MKD DPR RI.

Menurut politisi Demokrat asal Klungkung ini, bahwa Badan Kehormatan mengawal sumpah janji dari anggota legislatif ketika diambil sumpahnya dan menjaga kode etik dewan.

Lanjutnya, tanggung jawab besar dari Badan Kehormatan menjaga kehormatan institusi dewan baik internal maupun eksternal.

“Kedatangan MKD DPR RI sangat penting, dimana ruang dialogis ini saling bertukar pikiran dan meminta petunjuk dari MKD DPR RI untuk lima tahun kedepannya,”jelasnya di Denpasar, Selasa (7/4).

Sementara itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat yang didampingi jajarannya menjelaskan, MKD memiliki peranan penting dalam DPR dengan segala konsekuensinya dalam meningkatkan otoritas dan fungsinya.

Dewan merupakan cermin dari wajah masyarakat, oleh karena itu harus ditunjukan juga melalui kinerja anggota legislatif dengan menghormati kode etik dewan yang berlaku.

“Kita semua berharap kedepannya, kinerja dari anggota dewan lebih ditingkatkan lagi sebagai cermin yang membawa aspirasi rakyat,” jelas politisi PKS ini.

Hal ini dikarenakan, rakyat mempunyai hak sepenuhnya untuk mengevaluasi mengenai kinerja kerja dari anggota dewan. Pasalnya, DPR yang menghasilkan produk UU harus patuh kepada UU yang dibuat.

“Kita sebagai pembuat undang-undang harus patuh terhadap UU, bukan sebagai makhluk yang melanggar undang- undang. Dan masyarakat mempunyai hak sepenuhnya untuk mengevaluasi kinerja kerja kita,” imbuhnya.

Dijelaskan lebih lanjut, sebagai pengemban daulat rakyat, ada tiga hal penting yang tidak harus dilanggar yakni, pertama anggota legislatif tidak boleh melanggar UU yang dibuat. Kedua, tidak melanggar kode etik dewan dan ketiga berkomitmen kepada rakyat.

“Tiga hal ini menjadi keharusan moril, keharusan politik, keharusan sosial dan hukum untuk dijalankan sekaligus menjadi cermin sejauh mana kinerja DPR dalam mengemban tanggung jawab yang diberikan oleh rakyat,” pungkasnya.SIA-MB