BPJS-Kesehatan-1

Jakarta, (Metrobali.com) –

Lembaga swadaya masyarakat Jamkes Watch menolak usulan kenaikan tarif iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena telah menerima suntikan penyertaan modal negara (PMN) Rp5 triliun pada 2015.

“Kenaikan tarif itu tidak benar, kami tegas menolak,” kata Direktur Eksekutif Jamkes Watch Iswan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2).

Iswan menilai alasan BPJS Kesehatan yang memprediksi rasio klaim mencapai 98,25 persen dari target total iuran Rp55 triliun pada tahun ini adalah tidak masuk akal.

Belum lagi, menurut dia, iuran bagi PBI (Penerima Bantuan Iuran) bakal naik menjadi Rp27.500, dan non-PBI naik hingga Rp60.000.

Dia berpendapat, permasalahan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan terletak kepada anggaran yang tidak dialokasikan dengan baik.

“Pemerintah tak sungguh sungguh menjalankan Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) yang ditandai dengan alokasi Anggaran APBN hanya Rp 20 triliun,” katanya.

Menurut dia, dengan anggaran tersebut sungguh sangat mustahil dapat mencakup seluruh perawatan rakyat Indonesia yang jumlahnya saat ini mencapai hingga sekitar 250 juta orang.

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah paling tidak menganggarkan hingga Rp60 triliun. “Ini sudah sejalan dengan pelaksanaan UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu negara mengalokasikan 5 persen APBN dan 10 persen APBD untuk kesehatan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta mengatakan, pelaksanaan sistem jaminan sosial dalam BPJS telah menghilangkan tanggung jawab negara.

Hal itu disampaikan oleh Marius yang mewakili Pemohon dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipersoalkan sejumlah perusahaan dan perorangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/2).

Marius menyebutkan bahwa dana PBI diberikan untuk non-PBI guna membayar tagihan klaim, sehingga dana yang ada sebelumnya habis di akhir 2014. AN-MB