Edwin Partogi

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga Perlindungan Saksi Korban mengapresiasi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan Angkasa Pura dalam kasus pemerasan TKI di Bandara Soekarno-Hatta.

“LPSK mengingatkan agar perhatian yang sama juga diberikan pada problem yang terjadi di hulu yaitu dari proses perekrutan calon TKI,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam rilis LPSK yang diterima di Jakarta, Minggu (14/9).

Menurut Edwin Partogi, saat ini masih banyak tindak pidana yang terjadi dalam proses perekrutan calon TKI seperti tercatatnya banyak kasus TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang dengan modus seragam.

Ia memaparkan, modus itu adalah tipu daya, penjeratan hutang, pemalsuan dokumen, dan lainnya. Bahkan beberapa korban perdagangan orang yang berusia di bawah umur diminta untuk memanipulasi usianya.

Wakil Ketua LPSK mengemukakan, hal itu bisa dilihat dari asal korban yang menjadi terlindung LPSK, yaitu sebanyak 69 dari 113 korban perdagangan orang berasal dari NTT.

“Para korban asal NTT itu tersebar di Medan, Batam, Banten, Bekasi, Bogor, dan Bali. Yang terkemuka juga kasus yang dialami Wilfrida Soik, yang bebas dari hukuman mati di Malaysia karena diketahui ketika direkrut masih di bawah umur. Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan, mengapa NTT bisa menjadi ladang subur dari tindak pidana ini,” ujarnya.

Seharusnya, menurut dia, baik kasus calon TKI ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang dapat dicegah sejak awal apabila ada komitmen di antara instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan dari proses rekrumen dan penampungan.

Untuk itu, LPSK menilai perlu adanya perhatian khusus Polri, Menakertras, BNP2TKI, pimpinan daerah khususnya NTT untuk meningkatkan pengawasan.

“Pada praktiknya tindak pengiriman calon TKI illegal dan perdagangan orang tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang menyalur ilegal namun juga dilakukan oleh perusahaan yang miliki legalitas. Dari temuan tersebut menegaskan, legalitas perusahaan bukan jaminan mereka terbebas dari tindak pidana terkait,” katanya.

LPSK juga meminta masyarakat dan calon TKI khususnya berani melapor ke aparat penegak hukum jika mengetahui terjadinya tindak pidana perdagangan orang atau TKI ilegal, dan LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi maupun pelapor kasus tersebut.

Sebelumnya, LPSK menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepada Brigpol Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.

“Bila semangat Kapolri adalah meningkatkan profesionalisme dan integritas institusi, orang seperti Brigpol Rudy harus mendapatkan ‘reward’ (penghargaan),” kata Edwin Partogi.

LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya. AN-MB