Heru Budiargo

Jakarta (Metrobali.com)-

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menginginkan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) segera ditetapkan agar LPS tidak kesulitan dalam menangani bank yang mengalami gagal berdampak sistemik.

“Jika ada bank yang mengalami gagal berdampak sistemik akan diminta keputusan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebelum diserahkan ke kita, sehingga kita tidak kesulitan untuk mengatasi masalah bank tersebut,” kata Ketua Dewan Komisaris LPS Heru Budiargo pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Ia mengatakan pihaknya ingin mengintervensi bank yang mengalami kegagalan sewaktu bank tersebut hampir gagal bukan pada saat bank tersebut gagal.

“Hal ini dibutuhkan LPS dalam rangka memberikan payung hukum yang kuat untuk melakukan pencegahan dan penanganan krisis perbankan, oleh sebab itu LPS memandang sangat diperlukan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan,” kata dia.

Ia menambahkan beberapa pengaturan terkait dengan upaya pencegahan dan penanganan krisis memang telah diadopsi dalam UU No. 21/2011 tentang OJK, namun LPS merasa pengaturan tersebut masih belum cukup lengkap.

Kemudian, dia melanjutkan, yang menjadi tantangan LPS adalah gejolak perekonomian global yang masih terus diwaspadai, salah satunya adalah rencana “the fed funds rate” yang akan menaikkan suku bunganya.

Menurut dia, hal lain yang menjadi tantangan LPS adalah peningkatan pemahaman publik terhadap pelaksanaan program penjaminan LPS juga perlu ditingkatkan, infrastruktur regulasi untuk “backup funding” dan antisipasi perluasan mandat pelaksanaan penjaminan LPS untuk sektor jasa keuangan lain.

Selain itu, ia menginginkan LPS dapat mencapai target-target lain pada 2015 seperti meningkatkan depositor payout ratio dari 82,95 persen menjadi 90 persen.

Ia mengatakan pihaknya juga ingin meningkatkan kinerja pada pembayaran klaim yang tepat waktu, dari lima dan 90 hari kerja menjadi lima dan 60 hari kerja. AN-MB