Budi Karya Sumadi

Jakarta (Metrobali.com)-

Lion Air sudah mengembalikan dana talangan “refund” tiket sebesar Rp526,89 juta ke PT Angkasa Pura II (Persero) pascabanyaknya keterlambatan penerbangan maskapai tersebut sejak Rabu (18/2) lalu.

“Sebelumnya melalui penandatanganan berita acara oleh pihak Angkasa Pura, Kemenhub, Otoritas Bandara, dan Lion Air, kami sediakan dana sebesar Rp4 miliar untuk menalangi ‘refund’ tiket penumpang dan ternyata hanya terpakai Rp526,89 juta,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (22/2).

Dalam berita acara tersebut, katanya, tertulis bahwa pihak Lion Air diberi waktu dua minggu untuk mengembalikan dana talangan tersebut.

“Tapi nyatanya tidak sampai dua minggu mereka sudah mengembalikan dana untuk ‘refund’, dan uang tersebut langsung masuk ke rekening kami hari ini,” ujarnya sambil menunjukkan bukti transfer dari Lion Air kepada para awak media yang hadir.

Jumlah Rp526,93 juta tersebut digunakan untuk membayar “refund” tiket 548 penumpang yang seluruhnya dibayarkan melalui konter yang dibuka di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (20/2).

“Jadi tiap penumpang menerima sekitar Rp1 juta, di dalamnya sudah termasuk dengan dana kompensasi Rp300 ribu dan PSC,” kata Budi.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme pengelolaan uang dan proses “refund” seluruhnya dilakukan oleh AP II sehingga tidak ada sepeser pun dana yang berpindah dari AP II ke Lion Air.

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Basuki Mardianto menjelaskan tindakan meminta pihak AP II untuk menalangi dana “refund” tiket penumpang Lion Air tersebut diambil sebagai solusi paling cepat yang bisa ditempuh saat kondisi darurat yang terjadi di Terminal 1A, 1B, dan 3 sejak Rabu (18/2) lalu.

“Karena pada saat itu kondisi sudah sangat genting, banyak penumpang yang emosi hingga merusak fasilitas bandara maka kami ambil keputusan itu agar kerusakan tidak semakin parah,” tuturnya.

Selain itu, katanya, keputusan itu diambil agar tidak semakin memperburuk citra penerbangan di Indonesia.

Langkah tersebut diambil setelah memastikan bahwa penyediaan dana untuk “refund” tidak melanggar aturan dalam Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II. AN-MB