Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi kembali mengingatkan soal penanganan limbah medis Covid-19 di Bali agar dilakukan dengan baik.

Hal ini sebab tingginya jumlah limbah medis di Bali selama masa pandemi Covid-19 yang mencapai tiga ton per hari. Sampah medis tersebut sudah dikelola fasilitas kesehatan (faskes) masing-masing.

Namun bagi BIPPLH Bali jumlah limbah medis sebanyak 3 ton per hari itu yang yang tercatat dari masing-masing faskes dan yang kemudian dikelola bersama pihak ketiga. Namun itu belum termasuk limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

“Limbah medis Covid-19 dari masing-masing faskes maupun limbah B3 dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19 harus ditangani dengan serius. Jangan sampai jadi bencana lingkungan dan kesehatan,” kata Subudi, Senin (8/2/2021).

Penanganan limbah medis Covid-19 dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) selama ini memang menjadi perhatian serius BIPPLH. Sebab dampaknya bagi lingkungan dan kesehatan sangat berbahaya jika tidak ditangani dengan baik sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

“Limbah medis Covid-19 sejak lama menjadi atensi keras BUPLH. Sejak setahun ini kita lengah. Dulu beberapa rumah sakit dan ada hotel  juga kami peringatkan keras terkait limbah,” tutur Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Bali Bidang Lingkungan Hidup ini.

BIPPLH sudah terus menerus mengingatkan pengelola RS, hotel dan lainnya yang memproduksi limbah B3 untuk tidak abai dalam pengawasannya. BIPPLH juga tidak segan-segan mengkritisi Pemprov Bali, Pemda Kabupten/Kota se-Bali jangan sampai kendor dalam pengawasan limbah medis Covid-19 dan limbah B3 ini.

Ikut Pantau, Tegakkan Reward dan Punishment

Masyarakat juga diharapkan turut aktif melaporkan kepada aparat terdekat seandainya menemukan limbah medis Covid-19 dan limbah B3 yang tercecer. “Ini harus menjadi perhatian serius kita semua. Apalagi di tengah pandemi yang semua orang berusaha dengan segala upaya ingin memproteksi keluarganya dari Covid-19 yang sangat mematikan ini sehingga kita abai bencana yang diakibatkan limbah B3 yang tidak kalah mematikannya,” kata Subudi mengingatkan.

“Mari kengerian ini kita awasi bersama secara ketat agar kengerian ini tidak menjadi bencana di tengah pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir,” tegas Subudi yang juga penekun penyelamat heritage dan Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Subudi kembali mengingatkan penanganan yang baik limbah medis Covid-19 maupun limbah rumah tangga terkait Covid-19 menjadi sangat krusial juga dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 dan upaya pelestarian lingkungan Bali.

Hal tersebut tentu sejalan dengan visi pembangunan Nangun Gubernur Bali Wayan Koster melalui “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang memberikan perhatian besar pula pada upaya pelestarian lingkungan hidup di Pulau Dewata.

“Mari kita dukung penuh Pak Gubernur agar Bali cepat keluar dari pandemi Covid-19 dan lingkungan Bali juga tetap terjaga dan lestari,” tegas Subudi yang sebelumnya merupakan pengusaha tambang sukses di Kalimantan dan kini mengabdikan diri di tanah kelahirannya di Bali untuk mengawal pelestarian alam lingkungan Pulau Dewata.

BIPPLH mengingatkan Pemprov dan Pemkab sesuai kewenangannya tidak boleh ragu memberikan punishment maupun reward kepada RS, hotel dan lainnya produsen limbah B3 untuk menekan pelanggaran demi terjaganya kesehatan masyarakat Bali secara luas. BIPPLH mendorong Pemprov, Pemkab  kalau ada pelanggar yang membandel dicabut izin operasionalnya dan ajukan ke pengadilan untuk memberikan efek jera.

Ikuti Aturan dan SOP

BIPPLH mengingatkan penanganan limbah medis Covid-19 khususnya di rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 harus dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada dari pemerintah dan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan.

Ada sejumlah aturan yang dijadikan rujukan dalam penanganan limbah  medis Covid-19. Pertama, Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Limbah medis penanganan COVID-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (“LB3”) yang pengelolaannya dilakukan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Lalu mengacu pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain limbah medis penanganan Covid-19 di rumah sakit maupun puskesmas, BIPPLH juga mengingatkan pentingnya pengelolaan limbah rumah tangga yang terkait pencegahan Covid-19 maupun misal yang terkait dengan ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun yang melakukan karantina mandiri. Misalnya limbah berupa masker maupun sarung tangan atau APD lainnya.

“Alangkah baiknya kemungkinan limbah berbahaya seperti masker dan sarung tangan  disemprot disinfektan terlebih dahulu kemudian baru diolah seperti limbah rumah tangga lainnya,” ujar Subudi.

Mekanisme pengelolaan sampah rumah tangga terkait penanganan Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

Misalnya untuk pengelolaan dan penanganan limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga ODP dilakukan dengan mengumpulkan limbah infeksius berupa limbah alat pelindung diri, antara lain, berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri. Lalu mengemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup; mengangkut dan memusnahkan pada pengolahan LB3.

Instansi terkait juga wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius dari masyarakat. Diantaranya limbah alat pelindung diri, antara lain, masker, sarung tangan, baju pelindung diri, dikemas tersendiri dengan menggunakan wadah tertutup yang bertuliskan “Limbah Infeksius.”

Petugas dari dinas yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup, kebersihan dan kesehatan melakukan pengambilan dari setiap sumber untuk diangkut ke lokasi pengumpulan yang telah ditentukan sebelum diserahkan ke pengolah.

Sebelumnya  Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya mengatakan, limbah medis Covid-19 di Bali sudah dikelola masing-masing faskes. Sudah ada pihak ketiga sebagai pengelolanya lalu dikirim ke Jawa Barat dan diolah di sana.

“Selama ini pengolahannya sudah dilakukan secara sistematis dan mengikuti prosedur, namun butuh pengolahan yang terpusat agar dapat dilakukan pengawasan yang berkelanjutan,” katanya.

Dia menambahkan, selama ini pengolahan limbah B3 termasuk limbah Covid-19 dilakukan oleh perusahaan swasta yang berada di luar Bali. Saat ini belum didapati fasilitas kesehatan di Bali yang menjadi sorotan, termasuk tentang tempat penampungan ilegal.  (wid)