Rini M Soemarno 2

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Komisi VI DPR-RI, Nasir Bahar mempertanyakan usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada lima PT Perkebunan Nusantara (PTPN) senilai total Rp300 miliar karena perusahaan tersebut merupakan anak usaha BUMN.

“Lima anak perusahaan tersebut statusnya tidak lagi sebagai BUMN sehingga tidak pantas mendapat suntikan dana dari APBN,” kata Nasril Bahar usai rapat kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri BUMN Rini M Soemarno di Gedung DPR-RI Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Nasril, sejak September 2014 sebanyak 13 PTPN sudah membentuk holding BUMN Perkebunan dimana yang menjadi induk usaha yaitu PTPN III.

Menurut catatan, dalam usulan Kementerian BUMN kepada Komisi VI DPR-RI terdapat lima PTPN yang mengajukan PMN yaitu PTPN VII Rp17,5 miliar, PTPN IX Rp100 miliar, PTPN X Rp97,5 miliar, PTPN XI Rp65 miliar dan PTPN XII Rp70 miliar.

Kelima PTPN tersebut merupakan perkebunan yang memiliki usaha antara lain pabrik gula.

Menurut Nasril, dalam UU BUMN bahwa anak usaha tidak tepat mendapatkan PMN, kecuali PTPN III yang saat bersamaan juga mengusulkan PMN sebesar Rp3,15 triliun.

“Kami mendukung program revitalisasi pabrik gula nasional dalam rangka swasembada gula. Tapi tidak untuk anak usaha,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Nasril, Komisi VI DPR-RI akan membahas lebih lanjut sekaligus mencari payung hukumnya.

Sementara itu, Menteri BUMN Rini M Soemarno mengatakan alasan mengajukan PMN tersebut terkait dengan program Presiden Joko Widodo yang menargetkan dalam tiga tahun ke depan Indonesia kembali mencapai swasembada gula.

“Dana PMN akan dialokasikan untuk memperbaiki “on farm” (kebun) dan “off farm” (pabrik dan mesin), penanaman tebu dan revitalisasi pabrik,” tegasnya.

Dengan pengalokasian dana tersebut diharapkan PTPN dapat memperbaiki pabrik yang sudah berusia tua sehingga menjadi lebih efisien dan tingkat produksi lebih tinggi.

Meski begitu Rini mengatakan, pihaknya siap untuk membahas kembali soal anak usaha PTPN yang diusulkan mendapatkan PMN tersebut.

“Definisi BUMN dan anak usaha BUMN perlu diperjelas. Pada dasarnya, mereka adalah anak usaha BUMN dimana ada saham didalamnya, jadi kami juga harus bertanggung jawab,” katanya.

Semua BUMN, tambah Rini, harus diproses karena tujuan utama mendapatkan PMN adalah agar BUMN itu menjadi agen pembangunan. AN-MB