Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ecky Awal Muharram mengatakan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi belum perlu dilakukan dalam waktu dekat, karena kondisi perekonomian nasional yang sedang bergejolak.

“Dalam kondisi ekonomi seperti ini dengan stabilitas politik yang juga akan mengalami kehangatan, saya rasa membuat kebijakan redenominasi tidak harus terburu-buru,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/8).

Ecky mengatakan draf RUU Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi telah diajukan oleh pemerintah untuk segera dibahas bersama DPR, namun pengajuan draf RUU ini belum terlalu krusial dengan situasi saat ini.

“Menurut saya, pemerintah harus fokus dulu ke stabilisasi rupiahnya, bukan nilai rupiahnya. Tapi karena ini sudah masuk ke DPR, kami terima dulu,” katanya.

Ecky menambahkan DPR akan meminta tanggapan masyarakat dan para ahli mengenai rencana penyederhanaan nilai mata uang ini, karena idealnya penerapan redenominasi dilakukan ketika kondisi politik dan ekonomi dalam keadaan stabil.

“Saya rasa pembahasan ini akan cukup panjang, karena jangan sampai ada persepsi yang salah dari masyarakat terkait redenominasi,” ujar anggota Komisi XI ini.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin menambahkan redenominasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dari kegiatan ekonomi dan idealnya dilakukan ketika kondisi ekonomi nasional dalam keadaan yang baik.

“Tujuannya baik untuk efisiensi ekonomi kita, tapi ini kita bicarakan lebih lanjut, baik DPR dengan pemerintah maupun Bank Indonesia dengan pemerintah,” katanya.

Kiagus mengatakan pemerintah tidak akan terburu-buru untuk melakukan redenominasi karena implementasi kebijakan tersebut akan mempertimbangkan realita yang ada.

“Saya tidak mau bicara cepat atau lama, pokoknya kita cari momentum yang terbaik, berdasarkan pelajaran yang kita petik dari negara-negara yang melakukan redenominasi,” katanya.

Redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada denominasi atau pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai tukar Rupiah terhadap harga barang atau jasa.

Redenominasi tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan tiga digit angka nol dalam Rupiah lama sehingga setiap Rp1.000 akan sama nilainya dengan Rp1 setelah dilakukan redenominasi.

Pemerintah mengharapkan pembahasan RUU Perubahan Harga Rupiah dapat segera dilakukan agar penyederhanaan nilai mata uang dapat berlaku secara efektif pada awal Januari 2014. AN-MB