Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Made Arjaya berjanji akan mengawal proses hukum kasus pencurian benda-benda sakral atau “pratima” yang berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Bali.

“Kami akan kawal kasus ini sampai di pengadilan,” ucapnya di Denpasar, Rabu (28/8).

Ia mengharapkan agar para pencuri tersebut diganjar hukuman seberat-beratnya karena yang dilakukannya bukan merupakan pencurian biasa.

“Kalau pencurian biasa mungkin hukumannya satu sampai dua tahun. Tetapi untuk kasus pencurian ‘pratima’ ini kami harapkan bisa dua kali atau berkali lipat dari itu,” ucapnya.

Menurut dia, pemberian hukuman yang ringan belum memberikan efek jera bagi pelaku sehingga pihaknya mengharapkan aparat berwajib menggunakan teknik dan cara lain untuk menjerat para pelaku termasuk menggunakan pasal penistaan agama.

“Kami harapkan agar pasal penistaan agama itu bisa masuk. Kalaupun tidak bisa, kami harapkan ada pasal lain yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam membuat BAP (berita acara pemeriksaan),” ucap politisi PDI-Perjuangan itu.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan legislator di kabupaten/kota termasuk polres agar menemukan solusi dalam pola sistem keamanan yang bisa dibangun di setiap pura.

“Kalau dijaga 24 jam sulit. Bisa memanfaatkan teknologi entah itu pemasangan kamera CCTV, menggunakan brankas, atau dengan cara lain. Kami akan sampaikan kepada pemda, bantuan kepada desa pakraman kan sudah bertambah, mungkin bisa dianggarkan,” katanya.

Polda Bali berhasil menangkap empat orang tersangka pencuri “pretima” dan lima orang penadah benda sakral itu di 44 pura yang ada di seluruh Bali.

Namun empat orang pelaku lainnya kini masih berkeliaran dan tengah dikejar pihak berwajib.

Selama rentang dua tahun terakhir sedikitnya polisi menerima laporan 41 kasus pencurian di 41 pura di seluruh Bali. AN-MB