Keterangan foto: Susana apel Deklarasi Anti Hanphone, Pungutan Liar dan Narkoba di halaman Lapas Kelas II B Karangasem, Rabu (27/2)/MB

Karangasem (Metrobali.com) –

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Rabu (27/2), menggelar Apel Deklarasi Anti Handphone, Pungutan Liar, Narkoba (HALINAR).

Diisi dengan Deklarasi Anti HALINAR dan Penandatanganan Pakta Integritas Anti HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkoba) oleh Kepala LP kelas II B Rochkidam, Ka LPKA , Rainhards Indra Pitoy, dan Bapas, I Ketut  Bagus Adi Saputra, serta diikuti oleh seluruh Petugas LP Karangasem.

Ditemui usai apel, Kalapas kelas II B Karangasem, Rochkidam, menyatakan banyaknya handphone, pungli dan Narkoba yang masuk ke lembaga pemasyarakan. “Kami dari Lembaga permasyarakatan Karangasem berkomitmen menghapus semuanya,” tegas Kalapas.

Rochkidam menambahkan, deklarasi ini berlaku nasional khususnya para pegawai dan warga binaan. Bagi pegawai dan warga binaan yang melanggar tentunya akan dikenakan sanksi yang sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku.

“Bagi warga binaan yang melanggar sanksinya tidak diberikan remisi pembebasan bersyarat dan sanksi lainnya sesuai peraturan sedangkan bagi pegawai diberikan sangsi tentang peraturan kepegawaian menurut ketentuan peraturan yang berlaku,” Imbuh Rochkidam.

Pewarta: Made Yunda
Editor: Hana Sutiawati