Foto: Muhaji (kanan), klien Law Firm Togar Situmorang.

Denpasar (Metrobali.com)-

Muhaji, seorang prajurit TNI terus berjuang mengejar hak kepemilikan atas lahan yang dimiliki atas nama dirinya dimana setelah Muhaji pada hari Jumat lalu tanggal 7 Agustus 2020 mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali didampingi tim Pengacara untuk mengirimkan surat perlindungan hukum terkait permasalahan yang sedang dihadapinya.

Kemudian pada hari Jumat, tanggal 21 Agustus 2020,  Muhaji mengambil sikap tegas yaitu membuat laporan kepada pihak kepolisian agar keberadaan asetnya terkait lahan di Sesetan dimana sudah bersertifikat resmi berbentuk SHM atas nama Muhaji ada oknum dan keluarga menyerobot dan menempati lahan miliknya.

Meskipun sudah SHM milik pribadi namun sampai saat ini lahan tersebut masih dikuasai oleh orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan apa-apa dengan dirinya diatas lahan tersebut.

Hal ini diduga ada penyerobotan lahan dan juga memasuki tempatnya Muhaji tanpa ijin resmi dari dirinya. Dimana secara aturan sudah tegas bahwa  orang tersebut tidak ada kekuatan hukum ditempat itu.

“Permasalahan yang saya hadapi yaitu tanah yang saya beli dari Bapak Wayan Padma dengan cara proses jual beli yang sah dan dilakukan di Kantor Notaris PPAT. Dan seharusnya secara hukum tanah tersebut sudah sah menjadi milik saya dibuktikan dengan adanya SHM atas nama Muhaji yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Muhaji, Jumat (22/8/2020).

Namun kenyaataan dilapangan tanah atau lahan milik Muhaji tersebut ditempati oleh orang lain. “Dari Wayan Padma saya beli lokasi tersebut sudah bersertifikat SHM atas nama Wayan Padma dan sama sekali tidak tau mengenai asal usul terkait permasalahan mengenai tanah tersebut,” ungkap Muhaji dihadapan penyidik kepolisian.

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP., membenarkan bahwa tanggal Jumat tanggal 21 Agustus 2020 bapak Muhaji membuat laporan ke pihak kepolisian terkait permasalahan yang dihadapinya bersama Tim Hukum Law Firm TOGAR SITUMORANG.

Dimana laporan tersebut sudah diterima dengan baik oleh penyidik.   Hal ini dilakukan sebab Bapak Muhaji sudah sangat geram karena sebelum libur Tahun Baru Hijjriah datang ke lokasi untuk mempertegas bahwa lahan miliknya dengan memasang banner karena tanah yang seharusnya milik  Muhaji akan tetapi dikuasai oleh orang lain.

Dimana atas lahan yang telah dibeli tersebut Bapak Muhaji sangat merasa keberatan karena dengan biaya-biaya ditimbulkan yang mengakibatkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil, namun lahan tidak bisa dikuasai.

“Oleh sebab itu, kami selaku kuasa hukum dari Bapak Muhaji akan tetap membantu dan mengawal kasus dengan memberikan advice hukum yang tepat guna untuk mencapai hasil yang maksimal,” ungkap Advokat Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum”

“Dimana klien kami yang bernama Muhaji sudah membeli tanah secara sah yang berlokasi di Jalan Batas Dukuh Sari Sesetan dari Bapak Wayan Padma dan sah dimata Undang-Undang serta perolehannya melalui jual beli yang sah karena dilakukan di Kantor Notaris,” tegas Togar  Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar.

Advokat Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP yang masuk ke dalam Tim 9 Investigasi Komnaspan mengungkapkan berdasarkan perkembangan 2 hari yang lalu tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2020 Bapak Muhaji  memasang spanduk atau banner di lahan milik pribadinya Muhaji akan tetapi ada orang yang tidak bertanggungjawab yang merusak dari baliho yang bertuliskan rapi terkait kepemilikan dirinya.

Selain itu hari Sabtu terkait dengan pemberitaan di media sosial dimana H menyatakan tempat tinggalnya kerap didatangi oleh oknum aparat berbaju loreng dan hendak mengusir H, Muhaji sangat merasa keberatan atas berita tersebut bahkan bersama instansi terkait sudah datang kelokasi utk klarifikasi langsung dengan seseorang inisial H.

“Sebab orang diduga inisial H mengklaim lahan tersebut adalah tempat tinggalnya itu adalah hal salah. Padahal sudah sangat jelas lahan tersebut adalah sah milik klien kami yaitu Bapak Muhaji berdasarkan SHM atas nama dirinya,” tegas Advokat Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

Oleh sebab itu, melihat kondisi demikian Muhaji memohon agar dirinya sebagai warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Togar Situmorang berharap semoga apa yang dilakukan kliennyadapat mengetuk pintu hati dari aparat hukum kota Denpasar.

Diharapkan Walikota Denpasar memerintahkan jajaran dimana sesuai aturan Perda Kota Denpasar untuk pengawal Perda.” Dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar yang sudah mendapat surat resmi dari Law Firm Togar Situmorang bisa mengambil tindakan tegas karena jelas bangunan yang tidak ada izin mendirikan bangunan harus dibongkar,” papar Togar Situmorang sekaligus Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali

Bagi orang-orang yang merasa pernah memblokir tanah kliennya, Togar Situmorang merasa keberatan atas tindakan pemblokiran tersebut. Karena kliennya sendiri tidak pernah tersangkut hukum serta tidak ada putusan hukum apapun yang Incracht dari Pengadilan dengan orang diduga bernama KGF yang saat ini ada DUMAS di Polda Bali.

“Apabila dikait-kaitkan itu jelas melanggar hukum apalagi tanpa izin Pengadilan melakukan tindakan pemblokiran, itu kami tegaskan hal tersebut adalah termasuk perbuatan melawan hukum dan kami akan lawan,” tutup Advokat Togar Situmorang,Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 10003-10004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat, 11630. (wid)