Mangupura (Metrobali.com)-

Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan seperti Surat Persetujuan dari Kementerian PU No. KU.09.01-Mn/408 tanggal 24 Juni 2013 perihal perubahan pemegang saham PT. Jasamarga Bali Tol pada pengusahaan jalan tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa. Surat persetujuan dari konsorsium pemegang saham PT. Jasamarga Bali Tol dan surat persetujuan dari sindikasi bank untuk keikutsertaan Pemkab Badung sebagai pemegang saham pada PT. Jasamarga Bali Tol serta perjanjian investasi antara Pemkab. Badung dengan PT Jasamarga Bali Tol No. 903/2066/KEU dan 005.02/SPK-JBT/IV/2013 tentang perjanjian investasi dalam bentuk penyertaam modal. akhirnya Pemerintah Kabupaten Badung benar-benar melakukan investasi melalui penyertaan modal pada PT. Jasamarga Bali Tol dengan nilai sebesar Rp. 100 M.

Dengan penyertaan modal 100 M tersebut artinya Pemkab Badung mempunyai saham besesar 8,01 persen pada PT. Jasamarga Bali Tol. Penyertaan modal ditandai dengan penyerahan SP2D sebesar Rp. 100 M oleh Bupati Badung A.A. Gde Agung kepada Direktur Utama PT. Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim. Selain itu dilakukan penandatangan MoU mengenai Akta Pemindahan Hak atas Saham PT. Jasamarga Bali Tol dan Akta Perjanjian Penerbitan Saham PT. Jasamarga Bali Tol antara Pemkab Badung dengan PT. Jasamarga Bali Tol berlangsung di Puspem Badung, Selasa (10/9) kemarin. Penandatangan MoU tersebut disaksikan Wakil Ketua DPRD Badung I Ketut Suiasa dan I Made Sunarta serta Ketua Komisi C DPRD Badung I Gst. Agung Jaya Adiputra, Sekda Badung Kompyang R. Swandika, Pimpinan SKPD terkait, Direksi PT. Jasamarga Bali Tol serta Notaris.

Usai penandatangan Akta  dan penyerahan SP2D, Bupati Gde Agung menekankan bahwa, Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung mempunyai komitmen yang kuat serta sungguh-sungguh untuk menyuguhkan infrastruktur dengan standar world class (kelas internasional) dan oleh karenannya kehadiran Jalan Tol Diatas Perairan (JDP) dipandang merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mengurai berbagai persoalan sebagai akibat dinamika pembangunan seiring dengan perkembangan aktivitas perekonomian di wilayah Kabupaten Badung pada khususnya dan Bali Selatan pada umumnya. ”Keikutsertaan Pemkab Badung melalui penyertaan modal pada PT. Jasamarga Bali Tol ini sekaligus akan menjadi salah satu investasi yang produktif sebagai sumber PAD Badung. Penandatanganan MoU ini juga merupakan wujud keseriusan kita bersama untuk selalu berpikir kreatif dan inovatif dalam mengurai persoalan sehingga kita benar-benar menempatkan diri sebagai trouble shooter dan bukan sebagai trouble maker,” ujarnya.

Sementara Dirut PT. Jasamarga Bali Tol Akhmad Tito Karim mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, pemeganag saham PT. Jasamarga Bali Tol menjadi 9 (sembilan) terdiri dari 7 (tujuh) dari Perseroan Terbatas (PT) ditambah 2 (dua) dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemkab Badung. Mengenai pembangunan JDP Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa sudah selesai 100 persen. Saat ini sudah menyelesaikan perbaikan akhir hasil pemeriksaan kelaikan operasi dari Kementerian Perkerjaan Umum, Departemen Perhubungan dan Kepolisian RI dan sebentar lagi akan dikeluarkan surat kelaikan operasi sebagai jalan nasional dan jalan tol. Ditambahkannya bahwa diperkirakan pendapatan dari jalan Tol ini diperkirakan sebesar Rp. 10 Miliar sebulan. PUT-MB