Jakarta (Metrobali.com) –

Sidang perdana sengketa pilkada Kabupaten Malaka di Mahkamah Konstitusi yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti berlangsung lancar.

Hal tersebut dikemukakan oleh Agustinus Nahak tim hukum Simon Nahak-Louise Lucky Taolin, Selasa (26/1/2021) di Jakarta.

Menurutnya, sidang yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan untuk mengecek kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Pada sidang pendahuluan itu, pihak terkait pun akan ditetapkan oleh majelis hakim.

“Selanjutnya kita sangat yakin Para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi pada sidang pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan memutuskan perkara dengan profesioanal. Tentu kita sangat yakin SNKT akan dimenangkan karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak SBSWT terindikasi tidak sesuai fakta.” terang Agustinus Nahak.

Sebagai informasi dalam laman situs MK bahwa sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada tanggal 15—16 Februari 2021 dan 19—24 Februari 2021 disertai penyerahan salinan putusan kepada pemohon, KPU, pihak terkait, dan Bawaslu.

Untuk memasuki Gedung Mahkamah Konstitusi, pengunjung harus menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif, memakai masker, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius serta hanya memiliki waktu audiensi selama maksimal 30 menit.

Adapun Mahkamah Konstitusi menerima sebanyak 135 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang terdiri atas tujuh sengketa hasil pemilihan gubernur, 114 hasil pemilihan bupati, dan 14 hasil pemilihan wali kota.

Sebagai pengingat kembali amar putusan KPU Nomor: 99/PL.02.3-PU/03/KPU-Kab/IX/2020 menetapkan Simon Nahak-Kim Taolin.

Pasangan calon yang ditetapkan terdiri dari dua pasangan calon. Keduanya adalah pasangan calon Stef Bria Seran-Wande Taolin yang dikenal dengan tagline SBS-WT dan Simon Nahak-Kim Taolin yang menggunakan sandi politik, SN-KT.

“Profesionalitas hakim – hakim mahkamah konstitusi sudah tidak diragukan, walau ada berkas berkontainer-kontainer yang diajukan sebagai bukti oleh pihak penggugat, namun itu keputusan MK pada akhirnya tidak akan bisa diintervensi dalam bentuk apapun.” Pungkas Agustinus Nahak. (hd)