margriet

Denpasar, (Metrobali.com) –

Pasca putusan pra peradilan Margriet Ch Megawe atau Margareth melawan Polda Bali ditolak Pengadilan Negeri Denpasar (PN) pada Rabu (29/7) lalu. Tim Kuasa hukum tersangka Margriet Ch Megawe (60) Dion Pongkor mendesak agar kliennya itu segera saja di sidangkan.

“Kita si dorong agar segera disidangkan saja, kami sudah tau apa bukti-buktinya kan sudah dibuka oleh polisi, kita sudah ada persiapan untuk bukti-bukti itu, makanya kita berharap segera disidangkan saja,” cetusnya di hubungi pada Jumat (31/7).

Pongkor mengatakan, timnya usai keputusan pra peradilan ditolak oleh Hakim PN Denpasar telah menemui kliennya dan memberitahu hasil sidang yang menyedot khalayak luas itu.

“Sudah ketemu, sudah kita kasi tahu bahwa memang dari awal bahwa sidang pra peradilan itu untuk membuka bukti saja, apa sih buktinya, buat kami sih dengan tidak adanya darah, itu meyakini bahwa bukan bu Margareth pelakunya,  Agus berbohong, “ kata Dion Pongkor.

Dijelaskannya, kliennya itu mengapresiasi setiap langkah hukum kita dan berharap kebenarannya terungkap. “Menurut kita bukti itu lemah makanya kita meyakini bahwa bu Margareth tak bersalah,” tegasnya.

Seperti diketahui, Jaksa peneliti dari Kejati Bali  telah mengembalikan berkas dan mengeluarkan petunjuk P19 untuk menggabungkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan serta penelantaran anak dengan tersangka Margriet untuk digabung Kejati Bali. Atas hal ini, pihak Polda Bali menyambut baik. SIA-MB