Kuasa hukum Sukertia yaitu I Made Arnawa usai mendampingi kaliennya dalam pres rilis terkait kasus tersebut diPolres Karangasem pada Selasa (05/11/2019).

KARANGASEM, (Metrobali.com) –

Penetapan Ketua UPK Kecamatan Rendang. I Wayan Sukertia sebagai Tersangka baru dalam kasus korupsi dana PNPM berkedok kelompok fiktif dinilai masih Prematur.

Penilaian tersebut dikemukakan oleh kuasa hukum Sukertia yaitu I Made Arnawa usai mendampingi kaliennya dalam pres rilis terkait kasus tersebut diPolres Karangasem pada Selasa (05/11/2019).

“Bisa saya katakana penetapan tersangka ini masih premature, Oleh karena itu kita akan ajukan Pra-peradilan. Jadi harpan kami di PN Amlapura bisa mempercepat proses pra peradilan sebelum sidang pokok perkara dipengadilan Tipikor Denpasar digelar sehingga bisa klear semua,” kata Arnawa.

Arnawa juga mempertanyakan, kenapa dalam hal ini hanya klaiennya saja yang ditersangkakan padahal dalam kasus korupsi dana bergulir khusus untuk kelompak wanita ini didalam memutusakan ada banyak peran dan kewenangan dari berbagai pihak, seperti misalnya tim verifikasi dan musyawarah tingkat desa untuk memutuskan layak atau tidaknya kelompok bersangkutan dapat pinjaman.

Dilajutkan Sukertia, dalam mekanisme untuk memutuskan dilakukan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) mewakili 6 Desa yang ada dikecamatan Rendang. Sebelum diputuskan, dengan dasar hasil verifikasi, barulah BKAD merepatkan tim yang ada didalamnya seperti badan pengawas, fasilitator dana bergulir termasuk UPK disector dana bergilir.

Dari hasil rapat inilah kemudian dikeluarkan berupa lembaran berita acara hasil keputusan yang isinya memerintahkan kepada UPK untuk membuat rencana pengunaan dana (RPD). “Dari RPD ini baru kami mengajukan slip penarikan, karena yang tanda tangan dislip penarikan tersebut bukan kami UPK  melainkan ketua BKAD, ketua badan pengawas dan forum perbekel yang mengatas namakan desa,” tutur Sukertia.

Sementara itu, seperti terungkap dalam pres rilies yang digelar jajaran unit Tipikor Polres Karangasem pada Selasa (05/11/2019). Berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan terhadap lembaga UPK. Dalam hal ini Ketua UPK Rendang, I Wayan Sukertia lah yang menyuruh dan memberikan arahan untuk  membentuk kelompok fiktif tersebut disamping dugaan penyalah gunaan wewenang sebagai ketua UPK hingga menyebabkan kerugian Negara dengan nominal miliaran rupiah.

Pewarta : Suartawan
Editor : Whraspati Radha